Hariansukabumi.com- Gamelan telah diakui oleh Unesco sebagai Warisan Budaya Tak Benda sejak 15 Desember 2021. Proses untuk menjadikan gamelan diakui oleh Unesco, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Persatuan Bangsa – Bangsa, telah dimulai sejak tahun 2014.
Menyambut ditetapkannya Gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P & K) Kota Sukabumi melalui Bidang Kebudayaan melakukan sosialisasi gamelan yang akan ditayangkan dimedia sosial berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas P & K Kota Sukabumi, Rita Handayani, pada saat sosialisasi pada hari Jumat, 24 Desember 2021, di Gedung Seni Aher, mengatakan tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah untuk menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi memajukan objek kebudayaan.
Dijelaskan pula bahwa pihak Dinas P & K kedepannya dalam memajukan objek kebudayaan akan menjalin sinergitas dengan berbagai pihak diantaranya Pemerintah Pusat, dan setiap perangkat daerah pada Pemerintah Kota Sukabumi. Dalam sosialisasi tersebut, para pegawai Dinas P & K Kota Sukabumi dari Bidang Kebudayaan, memainkan gamelan, membawakan lagu Sunda “Pahlawan Toha” serta memaparkan berbagai jenis waditra atau alat musik tradisional Sunda yang digunakan dalam gamelan.
Red