Reporter : Edo
HARIANSUKABUMI.COM– Dipenghujung tahun 2021, Polres Sukabumi menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilannya dalam menangani kasus tindak pidana. Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), korupsi, mafia tanah hingga narkoba.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, total tindak pidana tahun 2020 sebanyak 362 perkara dan tahun 2021 sebanyak 333 perkara, turun sebanyak 29 perkara. Total penyelesaian perkara 2020 sebanyak 312 penyelesaian 86,19 persen dan 2021 dapat diselesaikan sebanyak 307 perkara, penyelesaian 92,19 persen yang berarti meningkat.
“Adapun rinciannya adalah kasus curat terjadi pada tahun 2021 sebanyak 48 kasus, kasus curas sebanyak 8. Total tindak pidana curanmor selama 2021 terjadi sebanyak 39 kasus dan sudah diselesaikan sebanyak 11 kasus,” ujarnya, saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/12/2021).
Dedy menyampaikan, berkaitan dengan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di 2021 sebanyak 33 kasus dan masih dalam proses penyelesaian sebanyak 53 kasus. Bahkan pihaknya pun di 2021 telah menangani kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) oleh oknum Kepala Desa.
“Untuk kasus korupsi nanti kita akan ekspos tersendiri, apabila sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Dan untuk 2022, kami sudah menyiapkan 3 kasus korupsi untuk di lidik dan sidik. Semua sudah kami siapkan masih dalam tahap penyelidikan,” tuturnya.
Diakhir tahun ini, sambung Dedy, ada satu kasus mafia tanah. “Untuk kasus ini kami masih mendalami dan pemeriksaan saksi-saksi serta ahli, untuk kita menuju ketahap penyidikan menunggu ahli dan satu saksi lagi. Nanti kita akan ekspos kasus mafia tanah,” imbuhnya.
Sementara, untuk kasus narkoba selama tahun 2021, Dedy memaparkan, bahwa Polres Sukabumi berhasil mengungkap 129 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 81 kasus yang berarti meningkat 48 kasus di tahun 2021.
“Untuk barang bukti yang diamankan selama tahun 2021 diantaranya Sabu 457,07 gram, Ganja 258,1 gram, Okt 71,978 gram, Sinte 130,33 gram, Ektasi 7 butir, miras 13.860 botol. Nanti tanggal 30 Desember kita akan melakukan pemusnahan miras di Polres Sukabumi,” pungkasnya.