Hariansukabumi.com- Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan 4 (orang) Purabaya yang diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Purabaya Sukabumi Jawa-Barat
Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam suatu konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (01/04/22).
Dedy Darmawansyah menjelaskan kepada awak media para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial TF sebagai petugas SPBU, Y, J dan HD.
” Para tersangka memiliki rekom dari UPTD Dinas pertanian untuk mengambil BBM,” ungkap Dedy Darmawansyah kepada awak media.
Para tersangka tersebut membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan rekomendasi dari UPTD Pertanian di SPBU Purabaya. Namun lanjyt Dedy, pembelian tersebut melebihi kuota dengan yang tertera di surat rekomendasi.
” BBM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pertanian, tetapi oleh para tersangka malah dikomersilkan,” lanjutnya
Akibat perbuatannya tersangka akan terancam kurungan 6 tahun penjara
“Tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 Tetang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara.” Tandas Dedy