Hariansukabumi.com- Kerugian negara sebesar Rp778.190.172 oleh perbuatan mantan Sekwan dan mantan bendahara dewan perwakilan rakyat daerah Sukabumi pada tahun 2021 lalu, dinilai masih menyimpan kejanggalan
Kasus korupsi terkait pemeliharaan rutin berkala mobil jabatan-operasional DPRD Kabupaten Sukabumi itu dikatakan seharusnya bisa menjerat tersangka lain
Hal tersebut disampaikan Feri Permana selaku Ketua Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran (LATAS).
Menurut Feri pada kasus tersebut tidak hanya melibatkan dari mantan Sekwan dan bendahara saja
“Kuat dugaan saya ada keterlibatan pihak lain dalam persoalan ini. Seperti anggota DPRD misalnya. Karena saya pikir, sangat mustahil apabila anggota dewan tidak mengetahui hal ini.
Meski tidak semua dewan, tapi saya yakin ada anggota dewan yang bermain, lagipula kasus itu berjalan selama 3 tahun,” ujar Feri, Sabtu 11/06/2022
Untuk itu, menurut Feri Permana selayaknya kasus itu dikembangkan kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Cibadak
“Jangan hanya terhenti sampai di Sekwan dan bendahara saja. Patut dibuka kembali BAP para anggota legislatif pada waktu lalu sebagai pengembangan terhadap kasus ini,” tambahnya
Tidak hanya itu Feri juga menyoroti kejanggalan akan tidak adanya tanggung jawab dari pihak ketiga yaitu dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
“Anggaran tersebut terealisasi karena adanya dari pihak ketiga sebagaimana yang telah diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP). Nah, oleh karena itu sebagai pihak ketiga, pejabat PPTK seharusnya ikut bertanggung jawab juga dong, sesuai dengan dengan fungsi dan kewenangannya yang diatur dalam PP 58 tahun 2005 dan Permendagri No 13 tahun 2006 pada pasal 12 ayat 5 dan 6.” Tandas Feri
Sementara itu Ketua Umum GAPURA RI, Hakim Adonara membenarkan apa yang disampaikan oleh Ketua LATAS, bahkan menurut Hakim, sanksi pada nomenklatur anggaran pemeliharaan kendaraan DPRD tersebut tidak melibatkan Ketua DPRD selaku Ketua Banggar
“PA pada DPRD adalah Ketua DPRD, maka secara strukturasi anggaran, seharusnya ia turut bertanggungjawab. Begitupula dalam operasional teknis, tidak mungkin para Aleg tidak terlibat, toh logikanya yang menggunakan kendaraan kan bukan Setwan dan Bendahara, tetapi anggota DPRD itu sendiri,” ungkap Hakim pada Hariansukabumi.com Sabtu 11/6/2022
Maka dari itu lanjut Hakim, wajar apabila kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pengembangan
Lebih jauh Hakim menilai masih ada hal-hal yang belum terungkap pada penanganan korupsi di Rumah Rakyat Sukabumi tersebut
“Menurut saya masih ada yang belum terungkap oleh pemeriksaan dari kejaksaan. Untuk itu saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Cibadak untuk mengembangkan kembali kasus Korupsi ratusan juta tersebut, agar semuanya bisa terungkap dengan jelas.” Tandas Ketua Umum GAPURA RI tersebut
Azhar Vilyan