HARIANSUKABUMI.COM – Pemilu 2024 akan segera tiba, dan aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, yang mencakup ketentuan penting dalam pasal 34, 35, dan 36. Berikut adalah rangkuman aturan pemasangan APK dan larangan pemasangan yang perlu diikuti:
Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) :
Pasal 34
1. Tempat Pemasangan: Peserta Pemilu dapat memasang APK di tempat umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
2. Jenis APK: APK mencakup reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.
3. Desain dan Materi: APK harus memuat setidaknya visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
4. Penyerahan Desain dan Materi: Penyerahan desain dan materi APK harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Pasal 35
1. Fasilitasi KPU: KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1).
2. Biaya: Jika KPU melaksanakan fasilitasi, biaya pembuatan desain dan materi APK ditanggung oleh Peserta Pemilu.
Pasal 36
1. Fasilitasi Lokasi: Fasilitasi KPU termasuk penentuan lokasi pemasangan APK.
2. Lokasi Pemasangan: Lokasi pemasangan APK harus sesuai dengan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Penetapan Lokasi: Lokasi pemasangan APK ditetapkan oleh Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: Lokasi pemasangan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
5. Etika dan Keindahan: Pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Izin Pemilik Tempat: Pemasangan APK pada tempat yang dimiliki oleh perseorangan atau badan swasta harus didahului dengan izin dari pemilik tempat tersebut.
7. Pembersihan APK: Peserta Pemilu wajib membersihkan APK paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
8. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan pembersihan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kepemilikan APK: Jika sanksi telah dijatuhkan dan APK belum dibersihkan, APK tersebut tidak dapat dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.
Larangan Pemasangan APK :
Larangan pemasangan APK diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 15 tahun 2023. Larangan ini mencakup tempat-tempat umum seperti:
1. Tempat Ibadah
2. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan
3. Tempat Pendidikan, termasuk gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi**
4. Gedung milik Pemerintah
5. Fasilitas tertentu milik Pemerintah
6. Fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum
Peraturan ini juga mencakup halaman, pagar, dan/atau tembok sebagai bagian dari tempat umum yang harus mematuhi larangan ini.
Penting bagi semua peserta Pemilu untuk memahami dan mengikuti aturan pemasangan APK dan menghindari pelanggaran agar pemilu berjalan dengan baik dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Aura Rahman