• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Larangan Pemasangan APK dalam Pemilu 2024

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
November 7, 2023
in Breaking News, Politics, Politik & Hukum
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

HARIANSUKABUMI.COM – Pemilu 2024 akan segera tiba, dan aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, yang mencakup ketentuan penting dalam pasal 34, 35, dan 36. Berikut adalah rangkuman aturan pemasangan APK dan larangan pemasangan yang perlu diikuti:

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) : 

Pasal 34

1. Tempat Pemasangan: Peserta Pemilu dapat memasang APK di tempat umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.

2. Jenis APK: APK mencakup reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.

3. Desain dan Materi: APK harus memuat setidaknya visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

4. Penyerahan Desain dan Materi: Penyerahan desain dan materi APK harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pasal 35

1. Fasilitasi KPU: KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1).

2. Biaya: Jika KPU melaksanakan fasilitasi, biaya pembuatan desain dan materi APK ditanggung oleh Peserta Pemilu.

Pasal 36

1. Fasilitasi Lokasi: Fasilitasi KPU termasuk penentuan lokasi pemasangan APK.

2. Lokasi Pemasangan: Lokasi pemasangan APK harus sesuai dengan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.

3. Penetapan Lokasi: Lokasi pemasangan APK ditetapkan oleh Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

4. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: Lokasi pemasangan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

5. Etika dan Keindahan: Pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Izin Pemilik Tempat: Pemasangan APK pada tempat yang dimiliki oleh perseorangan atau badan swasta harus didahului dengan izin dari pemilik tempat tersebut.

7. Pembersihan APK: Peserta Pemilu wajib membersihkan APK paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

8. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan pembersihan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Kepemilikan APK: Jika sanksi telah dijatuhkan dan APK belum dibersihkan, APK tersebut tidak dapat dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.

Larangan Pemasangan APK :

Larangan pemasangan APK diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 15 tahun 2023. Larangan ini mencakup tempat-tempat umum seperti:

1. Tempat Ibadah
2. Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan
3. Tempat Pendidikan, termasuk gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi**
4. Gedung milik Pemerintah
5. Fasilitas tertentu milik Pemerintah
6. Fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum

Peraturan ini juga mencakup halaman, pagar, dan/atau tembok sebagai bagian dari tempat umum yang harus mematuhi larangan ini.

Penting bagi semua peserta Pemilu untuk memahami dan mengikuti aturan pemasangan APK dan menghindari pelanggaran agar pemilu berjalan dengan baik dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : Aura Rahman

Previous Post

PDIP Ungkap Alasan Bobby Nasution Memilih Prabowo-Gibran

Next Post

Tantangan Sulit Menanti: Ekuador Siap Hadapi Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

Tantangan Sulit Menanti: Ekuador Siap Hadapi Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.