Hariansukabumi.com- Relokasi pengolah ikan asin dari Rawakalong ke Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu beberapa waktu lalu, meninggalkan sedikit persoalan.
Di samping lokasinya yang kurang strategis, ternyata para pengolah ikan asin tersebut masih harus mengeluarkan uang untuk membayar sebagian tanah di lokasi tersebut kepada salasatu oknum yang mengatasnamakan sebagai penggarap lahan
Uang yang dikeluarkan para pengolah ikan asin tersebut bervariasi, dari 1 juta hingga 1,5 juta rupiah, untuk mendapatkan lahan seluas 2×5 meter yang nantinya digunakan untuk menjemur ikan
Keluhan itu disampaikan oleh salasatu pengolah ikan asin. Menurutnya selain lokasi yang kurang mendukung, ternyata mereka masih juga kena Pungli
“Saya membayar 1,5 juta kepada salasatu oknum penggarap, agar saya bisa membuat tempat penjemur ikan di sini,” ungkap salaseorang pengolah ikan asin yang enggan disebut namanya
Rabu 1/06/2022
Selain itu para pengolah ikan asin sebanyak 19 orang tersebut mengatakan bahwa lokasi yang ditempatinya sekarang, kurang mendukung untuk proses pengeringan ikan asin.
“Di sini faktor cuaca kurang mendukung, karena pengeringan ikan asin ini memerlukan panas dari matahari yang cukup.
Di sini cuaca cenderung lembab dan kurang panas. Biasanya bila di lokasi di pinggir pantai, panas matahari bisa terserap dengan maksimal, karena panas nya tidak hanya dari atas saja, tetapi juga dari panas pasir yang ada di bawah,” sambungnya
“Saya berharap pada pemerintah agar bisa menempatkan kami di kawasan yang lebih cocok dan strategis,” katanya
Menanggapi keluhan pengolah ikan asin tersebut, Sri Padmoko Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, mengatakan relokasi tersebut bersifat sementara
“Seharusnya para pengolah ikan asin tersebut sememangnya penempatannya bukan di sini ( Cimanggu- Red) tetapi di Blok Sampalan, Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu. Relokasi ke sini hanya sementara saja, karena sebelumnya para pengolah ikan asin yang direlokasi dari rawakalong tersebut, telah disuruh pindah oleh pihak Pertamina dengan segera,” ungkap Sri Padmoko di ruang kerjanya Kamis 2/06/2022
Agar terjadi perpindahan pengolah ikan asin tersebut ke lokasi yang lebih strategis Sri Padmoko berharap harus ada kerjasama dengan beberapa pihak
“Kalau boleh jujur, sebetulnya pemindahan para pengolah ikan asin tersebut bukan kewenangan maupun tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Untuk itu kami berharap kepada semua pihak perlu bersinergi, baik dari DKP, dinas Perkim, Pertanahan, BPKAD, camat, lurah, maupun Kades. Agar Sampalan sebagai lokasi yang dituju dapat segera terwujud, sebagaimana yang telah diarahkan oleh Bapak Bupati Sukabumi,” lanjutnya
Adapun terhadap oknum yang menarik pungutan liar, Sri Padmoko mengatakan agar para pengolah ikan asin agar segera melapor kepada DKP
“Bila terjadi kerugian dari para pengolah ikan asin atas pemungutan atau penjualan tanah di lokasi tersebut segera laporkan kepada kami, biar kita tahu siapa dalangnya yang bermain di situ. Karena tanah tersebut adalah tanah pemerintah, tidak bisa dengan begitu saja diperjualbelikan ataupun dipungut beaya dengan berbagai alasan oleh oknum-oknum tertentu.” Tandasnya
Azhar Vilyan