• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Skandal Bantuan Hukum 85 Kades di Sukabumi: LPI Desak Inspektorat Serahkan Laporan ke Penegak Hukum

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juli 25, 2024
in Sukabumi
0
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Kamis 25 Juli 2024

Aksi tersebut dikatakan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh 85 Pemdes di kabupaten Sukabumi.

Disebutkan sebelumnya, bahwa  85 kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum kepada salahsatu LBH yang telah dianggap bermasalah.

Hal itu terbukti dengan merujuk pada hasil laporan inspektorat dengan nomor  nomor 700/22/7960/inspektorat/2023, bahkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, ketika itu  telah mengeluarkan surat perintah kepada para Kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tersebut.

Menurut beberapa sumber, Kerjasama antara pihak pemerintah desa dengan Oknum LBH itu menggunakan anggaran desa dengan nilai yang bervariasi antara 6 juta rupiah hingga belasan juta rupiah.

Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, dalam orasinya menyatakan bahwa permasalahan ini terlalu berlarut-larut dan terkesan dibiarkan begitu saja. Ia mengkritik adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap kepala desa, namun uang yang masuk ke oknum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak diambil kembali oleh Pemda.

Karena dengan bukti yang ada, saya meyakini bahwa anggaran yang dikembalikan oleh para kepala desa tersebut merupakan uang pribadi dari kepala desa itu sendiri

Sedangkan uang yang sudah masuk kepada oknum salah satu LBH itu tidak pernah dikembalikan kepada pemerintah desa.

Untuk itu, agar persoalan itu bisa lebih jelas, Rohmat menginginkan hasil laporan dari pihak inspektorat tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Iya jelas dong, kalau memang Pemda Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Inspektorat tidak bisa ataupun tidak berani untuk mengambil kembali anggaran yang sudah diterima oleh oknum LBH tersebut, maka saya saya dengan tegas meminta agar kasus itu ditangani oleh pihak aparat penegak hukum saja. Agar, bagi siapa yang saja yang terindikasi melakukan kesalahan ataupun tindakan melawan hukum, maka bisa langsung dipidanakan saja.” Beber Rohmat

Rohmat menilai pola yang dilakukan oleh para kepala desa dan oknum LBH tidak lain merupakan sebuah kesepakatan jahat dalam menggerogoti anggaran desa.

“Yang lebih tidak masuk akal lagi, pihak pemerintah desa yang melakukan kerjasama dengan Oknum LBH tersebut ternyata mendapatkan cash back loh.” Ketusnya ” Apa-apaan ini. Pemerintah desa itu bukan melakukan pembelian kendaraan yang harus mendapatkan Cashback.”Tandasnya

Kepala inspektorat (Inspektur) Kabupaten Sukabumi  H.Komarudin pada saat sesi tanya jawab dengan orator dari LPI mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi  langkah dan gerakan yang dilakukan oleh kawan kawan dari Laskar Pasundan Indonesia (LPI)

Orang nomor satu di Inspektorat tersebut menambahkan bahwa mereka butuh tambahan informasi dan berjanji akan mengakomodir tuntutan dari LPI.

” Iya, tuntutan untuk penyerahan LHP ke APH, siap, besok kita akan serahkan. Namun kami juga meminta untuk tuntutan lainya kami perlu melakukan kajian lebih, agar dapat menindak lanjuti dengan objektif.” Tutup H. komarudin

 

Azhar Vilyan

 

 

Previous Post

Songsong Milad KAHMI ke-58, KAHMI Makassar Gelar KAHMI Camp 2024 di Tokka Maros

Next Post

PT Pegadaian Kanwil X Bandung Gelar Penanaman Mangrove dan Terumbu Karang di Pantai Cikadal, Sukabumi

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

PT Pegadaian Kanwil X Bandung Gelar Penanaman Mangrove dan Terumbu Karang di Pantai Cikadal, Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.