Hariansukabumi.com- Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Inspektur dan beberapa jajarannya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi di Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kedatangan ini dilakukan untuk menanggapi tuntutan dari aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) setelah aksi massa pada Kamis, 25 Juli 2024 Kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Tampak Inspektur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi, didamping Ketua Umum LPI Rohmat Hidayat dan beberapa anggota LPI lainnya.
Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Inspektorat dan berterima kasih atas realisasi tuntutan mereka. “Kami berterima kasih atas apa yang telah dilakukan oleh pihak inspektorat hari ini,” jelas Rohmat, usai mendampingi Inspektorat menyerahkan LHP ke Kejari. Jumat, 26/07/2024
Rohmat memberikan apresiasi kepada inspektorat, dan ia menilai bahwa pihak Inspektorat telah memenuhi satu kesepakatan yang dilakukan kemarin, yaitu menyerahkan LHP ke Kejari Sukabumi.
“Kami menilainya Itu merupakan suatu langkah yang tepat, dan kami berharap terutama kepada Kajari yang baru untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.” Sambung Rohmat
Selain itu, Ketua Umum dari Laskar Pasundan Indonesia LPI itu menginginkan suatu kejelasan proses hukum yang berkeadilan di Kabupaten Sukabumi. Agar, katanya, masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem hukum dan mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan
Secara tegas, Rohmat Hidayat menyatakan bahwa semua permasalahan hukum harus disikapi secara adil oleh APH tanpa ada diskriminasi.
Adapun untuk mempercepat proses aduan tersebut bisa diproses secepatnya, Rohmat Hidayat akan memberikan beberapa bukti pendukung lainnya kepada pihak Kejari Sukabumi.
“Kita akan berikan beberapa bukti pendukung lainnya agar proses pelaporan terkait bantuan hukum dari salahsatu LBH terhadap 85 kepla desa yang ada di kabupaten Sukabumi tersebut bisa berjalan dengan cepat” bebernya
Baca di sini berita sebelumnya https://hariansukabumi.com/2024/07/25/16095/
Persoalan hukum yang sebetulnya telah lama mencuat di Kabupaten Sukabumi itu menurut Rohmat, harus segera diusut dengan jelas agar tidak berlarut-larut.
“Jika terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam masalah hukum pada persoalan itu atau bisa dikatakan ada pihak yang bersalah, maka pihak APH seharusnya segera menindak dan menetapkan siapa tersangkanya. Hal ini penting untuk menghindari asumsi-asumsi yang tidak berdasar di masyarakat.” Tandasnya
Azhar Vilyan