• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 7, 2022
in Sukabumi
0
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan diseminasi keputusan KPU RI nomor 384 tahun 2022 di salah satu hotel di Kecamatan Cicantayan, Jumat, 7 Oktober 2022. Keputusan KPU terbaru itu, merupakan perubahan keempat dari Keputusan KPU RI nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD.

Diseminasi ini, dihadiri sejumlah perwakilan partai politik calon peserta pemilu 2024. Hal itu termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah mengatakan, keputusan KPU RI nomor 384 tahun 2022 telah diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi. seperti verifikasi administrasi perbaikan keanggotan parpol.

“Masa perbaikan dimulai dari 3-10 Oktober. Selama masa perbaikan ini, tugas parpol ialah memberikan surat pernyataan. Parpol yang membuat surat pernyataan akan diundang,” ujarnya.

Selain itu, ada verifikasi faktual bagi partai baru dan non parlemen mulai dari verifikasi kantor, kepengurusan, hingga keterwakilan perempuan.

“Kalau partai parlemen tugasnya sampai 14 Oktober. Setelah itu, tinggal menunggu 14 Desember untuk proses penetapan. Kalau partai baru dan non parlemen akan ada verifikasi faktual,” ucapnya.

Berkaitan verifikasi faktual keanggotaan parpol, akan dilakukan dengan tiga cara yakni dilakukan secara door to door, dikumpulkan di sekretariat partai atau dilakukan melalui video call.

“Jadi bisa dilakukan dengan salah satu dari tiga cara tersebut. Ketika semua tidak bisa dilakukan, maka anggota partai itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Menurutnya, verifikasi faktual hanya untuk memastikan data yang telah diunggah ke sipol oleh parpol.

“Berkaitan semua itu, parpol baru dan non parlemen diharapkan bisa mempersiapkannya,” bebernya.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi lainnya Ayi Saepudin menambahkan, sejumlah tahapan sedang jalan berbarengan kali ini. Hal itu dimulai dari tahapan verifikasi faktual, pemutakhiran data pemilih, hingga penataan dapil.

“Tahapan ini, harus selalu menjaga kesiapsiagaan. Termasuk keputusan KPU RI no 384 tahun 2022 harus disebarluaskan,” pungkasnya.

Previous Post

KADIS KOMINFO SAMPAIKAN PROGRES SPBE, SEKDA APRESIASI DAN MINTA DIPERCEPAT

Next Post

Kabar Duka Datang dari Partai Golkar Sukabumi, Kader Terbaiknya H.Abdul Mazid Berpulang ke Rahmattullah

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Kabar Duka Datang  dari Partai Golkar Sukabumi, Kader Terbaiknya  H.Abdul Mazid Berpulang ke Rahmattullah

Kabar Duka Datang dari Partai Golkar Sukabumi, Kader Terbaiknya H.Abdul Mazid Berpulang ke Rahmattullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.