• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 7, 2022
in Sukabumi
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan diseminasi keputusan KPU RI nomor 384 tahun 2022 di salah satu hotel di Kecamatan Cicantayan, Jumat, 7 Oktober 2022. Keputusan KPU terbaru itu, merupakan perubahan keempat dari Keputusan KPU RI nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD.

Diseminasi ini, dihadiri sejumlah perwakilan partai politik calon peserta pemilu 2024. Hal itu termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah mengatakan, keputusan KPU RI nomor 384 tahun 2022 telah diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi. seperti verifikasi administrasi perbaikan keanggotan parpol.

“Masa perbaikan dimulai dari 3-10 Oktober. Selama masa perbaikan ini, tugas parpol ialah memberikan surat pernyataan. Parpol yang membuat surat pernyataan akan diundang,” ujarnya.

Selain itu, ada verifikasi faktual bagi partai baru dan non parlemen mulai dari verifikasi kantor, kepengurusan, hingga keterwakilan perempuan.

“Kalau partai parlemen tugasnya sampai 14 Oktober. Setelah itu, tinggal menunggu 14 Desember untuk proses penetapan. Kalau partai baru dan non parlemen akan ada verifikasi faktual,” ucapnya.

Berkaitan verifikasi faktual keanggotaan parpol, akan dilakukan dengan tiga cara yakni dilakukan secara door to door, dikumpulkan di sekretariat partai atau dilakukan melalui video call.

“Jadi bisa dilakukan dengan salah satu dari tiga cara tersebut. Ketika semua tidak bisa dilakukan, maka anggota partai itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Menurutnya, verifikasi faktual hanya untuk memastikan data yang telah diunggah ke sipol oleh parpol.

“Berkaitan semua itu, parpol baru dan non parlemen diharapkan bisa mempersiapkannya,” bebernya.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi lainnya Ayi Saepudin menambahkan, sejumlah tahapan sedang jalan berbarengan kali ini. Hal itu dimulai dari tahapan verifikasi faktual, pemutakhiran data pemilih, hingga penataan dapil.

“Tahapan ini, harus selalu menjaga kesiapsiagaan. Termasuk keputusan KPU RI no 384 tahun 2022 harus disebarluaskan,” pungkasnya.

Previous Post

KADIS KOMINFO SAMPAIKAN PROGRES SPBE, SEKDA APRESIASI DAN MINTA DIPERCEPAT

Next Post

Kabar Duka Datang dari Partai Golkar Sukabumi, Kader Terbaiknya H.Abdul Mazid Berpulang ke Rahmattullah

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Kabar Duka Datang  dari Partai Golkar Sukabumi, Kader Terbaiknya  H.Abdul Mazid Berpulang ke Rahmattullah

Kabar Duka Datang dari Partai Golkar Sukabumi, Kader Terbaiknya H.Abdul Mazid Berpulang ke Rahmattullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 129 Followers
  • 196k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Mei 8, 2023
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Januari 19, 2022
Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Mei 3, 2021
SMKN 1 Pertanian Cibadak Diduga Lakukan Pungli Terhadap Orangtua Siswa

SMKN 1 Pertanian Cibadak Diduga Lakukan Pungli Terhadap Orangtua Siswa

Juni 23, 2022
Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

11
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

5
SMKN 1 Cibadak Sukabumi Tahan Ijazah dengan Alasan Siswa Masih Punya Tunggakan

SMKN 1 Cibadak Sukabumi Tahan Ijazah dengan Alasan Siswa Masih Punya Tunggakan

3
Remaja Asal Desa Ciwaru Sukabumi, Raden Muhammad Ridwan Kini Berseragam Arema FC

Remaja Asal Desa Ciwaru Sukabumi, Raden Muhammad Ridwan Kini Berseragam Arema FC

3
Partai NasDem Klarifikasi: Menteri Pertanian Berobat Akibat Masalah Kesehatan, Bukan Menghilang!

Partai NasDem Klarifikasi: Menteri Pertanian Berobat Akibat Masalah Kesehatan, Bukan Menghilang!

Oktober 3, 2023
Ini Prediksi BMKG Terkait Megathrust di Selatan Jawa: Prediksi Tsunami 18 Meter

Ini Prediksi BMKG Terkait Megathrust di Selatan Jawa: Prediksi Tsunami 18 Meter

Oktober 3, 2023
Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop Tanggal 4 Oktober: Perubahan dalam Dunia Social Commerce

Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop Tanggal 4 Oktober: Perubahan dalam Dunia Social Commerce

Oktober 3, 2023
Warga Sukabumi Harus Tahu! “Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memenangkan Juara Ketiga dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023”

Warga Sukabumi Harus Tahu! “Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memenangkan Juara Ketiga dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023”

Oktober 3, 2023

Recent News

Partai NasDem Klarifikasi: Menteri Pertanian Berobat Akibat Masalah Kesehatan, Bukan Menghilang!

Partai NasDem Klarifikasi: Menteri Pertanian Berobat Akibat Masalah Kesehatan, Bukan Menghilang!

Oktober 3, 2023
Ini Prediksi BMKG Terkait Megathrust di Selatan Jawa: Prediksi Tsunami 18 Meter

Ini Prediksi BMKG Terkait Megathrust di Selatan Jawa: Prediksi Tsunami 18 Meter

Oktober 3, 2023
Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop Tanggal 4 Oktober: Perubahan dalam Dunia Social Commerce

Pemerintah Indonesia Larang TikTok Shop Tanggal 4 Oktober: Perubahan dalam Dunia Social Commerce

Oktober 3, 2023
Warga Sukabumi Harus Tahu! “Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memenangkan Juara Ketiga dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023”

Warga Sukabumi Harus Tahu! “Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memenangkan Juara Ketiga dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat 2023”

Oktober 3, 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.