Hariansukabumi.com- Kepulauan Wadi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan telah dilelang di situs penjualan real estate asing. Lebih dari 100 pulau yang ada di Kepulauan Widi, atau yang disebut situs Cagar Alam Widi, tersebar di area seluas 10.000 hektar.
Hukum Indonesia menyatakan bahwa orang non-Indonesia tidak dapat secara legal membeli pulau di negara tersebut. Namun, penjualan Widi Reserve disiasati dengan mengakuisisi saham induk perusahaan PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Charlie Smith, wakil presiden eksekutif EMEA (Eropa, Timur Tengah, dan Afrika) di Lelang Pramutamu Sotheby, mengharapkan tawaran untuk pulau-pulau tersebut menjadi signifikan
“Setiap miliuner bisa memiliki pulau pribadi, tapi hanya satu yang bisa memiliki kesempatan eksklusif ini di 100 pulau,” katanya dalam keterangan pers
Lelang akan dimulai pada awal Desember dan akan berlangsung hingga pertengahan Desember. Tidak ada harga cadangan, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit US$100 ribu untuk membuktikan bahwa mereka serius.
Terkait hal tersebut, Jodi Mahathir, juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menegaskan bahwa pemerintah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pulau-pulau kecil tidak dapat dimiliki oleh pihak manapun.
“Pulau-pulau kecil hanya bisa dikelola oleh perorangan atau perorangan tertentu dengan batasan ukuran maksimal tertentu,” kata Jody dalam keterangan resmi, Rabu (23/11/22
Menurut laporan yang diterima, Kepulauan Wadi sudah mendapat izin pengelolaan antara swasta dan pemerintah provinsi setempat. PT Leadership Islands Indonesia (LII) sudah mendapatkan izin pengelolaan sejak lama, namun pembangunannya kabarnya tak kunjung terwujud hingga kini dan muncul kabar lelang tersebut.
Jody menambahkan, jika suatu badan usaha atau badan hukum nasional telah mendapatkan izin usaha pulau kecil, maka proses penanaman modal asing dan kerjasama juga harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi pihak yang berminat mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus ada izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka dikenakan sanksi,” ucapnya.
Jody juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas seluruh pulau yang berada di garis pangkal kepulauan Indonesia sudah tidak diragukan lagi dan telah diakui oleh dunia internasional.
Sumber: Satu Viral