Hariansukabumi.com- Seorang Wanita bernama Tini Suhartini warga Kampung Lembur Kolot Cicurug kabupaten Sukabumi yang merasa kecewa nama baiknya dicemarkan dan merasa jadi korban akibat tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh mantan pacarnya akhirnya mengadukan permasalahannya ke pihak Polres Sukabumi, Jumat 19/05/2023.
Didampingi kuasa Hukumnya Yayat Priatna.SH.CIAE dari lembaga Badan Advokasi Indonesia perwakilan Kabupaten Sukabumi Tini Suhartini alias Cindy mendatangi kantor Reskrim Polres Sukabumi untuk mengadukan sekaligus melaporkan permasalahannya itu.
Menurut informasi dari kuasa hukumnya, ceritanya bermula dari hubungan asmara antara kliennya dengan seorang laki-laki bernama Ijong. Karena suatu alasan, hubungan asmara tersebut akhirnya berakhir. Tidak menerima putusnya hubungan tersebut oleh pasangannya, Ijong membuat fitnah di media sosial dan menuduh Cindy telah memanfaatkan dan memoroti harta miliknya
Yayat Priatna, SH, CIAE, Ketua BAI (Badan Advokasi Indonesia) DPC Kabupaten Sukabumi, yang merupakan kuasa hukum korban bernama Tini Suhartini tersebut memaparkan bahwa kliennya tidak pernah merasa meminjam atau meminta uang kepada si Ijong
“Kronologinya berawal dari hubungan asmara antara saudari Tini Suhartini alias Cindy dengan Ijonk. Dan selama menjalin hubungan Klien kami, (Cindy), tidak pernah meminta atau meminjam uang dari Ijong,” jelas Yayat
“Namun dalam hubungan asmara, pasti ada rasa suka, sayang, dan cinta. Bisa dikatakan wajar jika seorang pria yang bertanggung jawab memberikan uang kepada orang yang ia cintai. Dan semua itu dalam batas kewajaran,” tambahnya
Persolan tersebut kemudian muncul dan menjadi besar setelah ijong membuat berbagai macam pernyataan yang dinilai telah merugikan Cindy di media sosial
“Permasalahan muncul ketika hubungan antara klien kami dan Ijonk berakhir. kemudian isu tersebut diunggah dan menjadi viral di media sosial bahwa klien kami terlibat dalam open B.O, padahal sebenarnya tidak. Selain itu, klien kami juga dituduh tela merusak hubungan orang lain. Kemudian jika melihat dari pemberian uang, memang ada sejumlah Rp4 juta yang pernah diberikan kepada klien kami, namun Rp2 juta sudah dikembalikan. Dari apa yang telah dilakukan Ijong di media sosial membuat klien kami tidak senang karena dinilai telah mempermalukan dan merugikan dirinya,” bener Yayat
Yayat menyatakan saat ini mengaku telah mengantongi alat bukti dan saksi
“Hari ini saya telah mengantongi beberapa alat bukti beserta saksi.
Dan pelaporan dari klien kami telah diterima oleh Satreskrim unit Tipidter yang membidangi masalah Undang-undang ITE.” Terang Yayat.
Meskipun telah terjadi pelaporan tapi lanjut Yayat dia telah berkonsultasi dengan kliennya, bahwa ia (Cindy) tidak berniat untuk memenjarakan pelaku. Asalkan nama baiknya bisa dipulihkan.
Hasil dari pelaporan tersebut
disebutkan Yayat, mendapatkan tanggapan positif dari penyidik Satreskrim. Dan pihak kepolisian akan segera memproses kasus tersebut secepatnya.
R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE