Hariansukabumi.com – Akhirnya, teka-teki dan kegalauan yang melanda para Bacaleg serta rakyat berakhir dengan kelegaan dan sukacita setelah Hakim Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan oleh para pemohon terkait sistem pemilu terbuka. Gugatan ini terkait dengan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka, dengan register perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini disambut dengan sukacita dan kebahagiaan oleh para Bakal Calon Legislatif di seluruh wilayah Indonesia, baik itu Bacaleg Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Salah satu yang mengungkapkan kebahagiaan tersebut adalah H. Ujang Fahpulwaton atau Kang UF, Bakal Calon Anggota DPRD Jabar dari Partai NasDem Dapil Jabar 5 (Kota dan Kabupaten Sukabumi). Ketika dihubungi oleh awak media, UF mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Hakim Mahkamah Konstitusi serta semua pihak yang memberikan pandangan hukum terkait gugatan sistem pemilu terbuka.
Sebetulnya sistem pemilu proporsional dengan sistem terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
“Tapi saya pikir untuk saat ini sistem pemilu menggunakan sistem terbuka adalah yang lebih cocok untuk diterapkan. Dan saya pikir Mahkamah Konstitusi juga berfikiran seperti itu hingga ia menolak untuk menolak gugatan atas pemilu terbuka. Dan menurut saya itu adalah keputusan yang tepat,” ungkap Kang UF pada Hariansukabumi.com Kamis 15/06/2023
Putusan MK tersebut dijelaskan oleh Kang UF akan menjadi landasan bagi KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menjalankan tahapan Pemilu legislatif 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Keputusan ini membawa kejelasan dan kepastian bagi semua pihak, sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam melaksanakan tahapan Pemilu pada tahun 2024 mendatang.” Pungkasnya
Harvi