Hariansukabumi.com- Kontroversi tentang adanya isu Ijazah Kesetaraan atau Paket C asli tapi palsu (Aspal) yang dimiliki salasatu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai PPP Mencuat ke Permukaan.
Wakil Ketua DPD Jabar Lembaga Komite Aktivis Anti Korupsi (KAKI) Pepen Supendi menyebutkan ada kejanggalan dalam perolehan ijazah tersebut
“Kami dari KAKI mendapatkan temuan dan telah menyelusuri tentang Ijazah Paket C milik anggota DPRD dengan inisial AH, yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD dari Fraksi PPP. Menurut kami Ijazah yang bersangkutan dipertanyakan keabsahannya karena ada beberapa mekanisme yang janggal dalam memperoleh Ijazah tersebut,”ucap Pepen saat ditemui wartawan Hariansukabumi.com di salasatu lokasi di Jalan Tentara Pelajar pejuang Kota Bandung Senin 26/06/2023
Pepen Supendi menyoroti beberapa hal yang sangat penting dalam konteks ini. Pertama-tama keberadaan Ijazah asli, menurut Supendi itu menjadi menjadi hal yang krusial untuk memverifikasi keabsahan pendidikan yang telah ditempuh oleh yang bersangkutan.
Tanpa adanya Ijazah asli, jelas Pepen akan menimbulkan keraguan dari masyarakat atas validitas pendidikan yang telah ditempuh oleh anggota dewan tersebut.
Selanjutnya terang Pepen, yaitu tidak adanya dokumen pendukung lainnya seperti rapor selama menempuh pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau bukti Surat DO atau Drop Out dari sekolah lainnya sebelum ia menempuh pendidikan di PKBM.
Dengan adanya raport dan bukti Surat DO atau Drop Out dari sekolah reguler akan memberikan informasi yang relevan mengenai alasan mengapa yang bersangkutan keluar dari sekolah sebelumnya. Karena hal ini juga penting untuk melengkapi dan memahami konteks persoalan ini secara benar,” papar Pepen
Selain itu Pepen juga menyangsikan atas legalitas dari PKBM yang telah memberikan ijazah Paket C kepada anggota DPRD dari Dapil VI tersebut
“Kami dari lembaga KAKI pernah mendatangi PKBM tempat anggota dewan itu mendapatkan ijazah paket C.
Namun anehnya, pihak PKBM tidak dapat menunjukkan data atau arsip asli mengenai buku induk yang terkait dengan pendirian atau SK awal izin operasional PKBM. Tentu ini merupakan masalah yang lebih serius lagi, karena mungkin saja telah banyak ijazah yang telah ia terbitkan dengan tanpa adanya legalitas resmi.
Tanpa adanya data dan arsip yang valid, sulit untuk membangun kepercayaan dan keyakinan bahwa PKBM tersebut telah beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Pepen lebih jauh
Pepen menguraikan bahwa data dan arsip yang dimiliki oleh PKBM akan menjadi bukti yang solid dalam menguatkan keabsahan pendirian dan izin operasional PKBM
Ada beberapa unsur yang kami soroti, salah satunya adalah belum adanya Ijazah asli yang diperlihatkan serta dokumen pendukung lainnya, seperti raport selama menempuh pendidikan di PKBM, bukti Surat DO atau Drop Out dari sekolah sebelumnya, ditambah ketidakmampuan pihak PKBM dalam menunjukkan data atau arsip asli mengenai buku induk yang terkait dengan pendirian atau SK awal izin operasional PKBM.
Menurut informasi dari Kepala sekolah PKBM, menyatakan bahwa PKBM didirikan pada tahun 2004, dan yang bersangkutan memperoleh ijazah Paket C yang sesuai dengan yang tertera di Ijazah tanggal 2 Oktober 2006
Atas temuan yang dinilai tidak wajar tersebut Pepen telah melayangkan surat kepada ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi.
“Kami telah melayangkan surat Kepada Ketua DPC PPP tertanggal 10 juni 2023 agar pihak partai bisa mendalami, menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan tentang isu Ijazah Paket C salasatu Kadernya tersebut.
Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan jawaban dari DPC PPP,” ungkapnya
Pepen Supendi menduga kuat bahwa ada pelanggaran terhadap regulasi dalam memperoleh ijazah oleh oknum anggota dewan tersebut
“Kami menduga kuat adanya mekanisme yang tidak ditempuh dari saudara yang berinisial AH itu dalam memperoleh ijazah paket C. Ada pelanggaran yang dilakukan terhadap regulasi atau aturan yang ada (adanya indikasi nembak ijazah).” Tegasnya
Pepen mengaku tidak surut langkah meski surat yang diajukan ke DPC PPP belum ada tanggapan. Untuk membuktikan bahwa ia tidak surut langkah, maka ia mendatangi kantor DPW PPP Jabar di Bandung pada Senin tanggal 26 Juni 2023 untuk melayangkan surat yang sama.
“Alhamdulillah tadi kami ditemui oleh salasatu pengurus DPW PPP Jabar. Orang tersebut membenarkan bahwasanya sudah menerima surat tembusan dari kami Lembaga KAKI. Namun dengan beberapa alasan tidak bisa menjawab surat yang kami layangkan, karena katanya yang berhak menjawab adalah ketua DPC Kabupaten Sukabumi ataupun AH itu sendiri.” Bebernya
Disebutkan DPW PPP Jabar cuma bisa memantau saja dan menerima hasil laporan dari pihak DPC serta hasil pengesahan dari KPUD kabupaten Sukabumi. DPW PPP berasumsi kalau menurut KPU, ijazah yang bersangkutan itu absah dan memenuhi persyaratan, maka bagi DPW PPP itu juga tidak ada masalah. Begitupun sebaliknya, bila tidak sah pihak DPW PPP Jabar pun akan mencabut dan mengganti yang bersangkutan dengan yang lain.
Adapun yang menjadi pertanyaan besar selain hal di atas menurut Pepen adalah mengapa informasi yang diberikan oleh PKBM kepada Dinas Pendidikan dapat dengan mudah dan tanpa saringan, sehingga dimasukkan ke dalam database resmi Dinas Pendidikan, sementara arsip dan dokumen pendukung dari PKBM itu sendiri tidak ditemukan.
“Persoalan itu juga sebetulnya sudah kami pertanyakan kepada dinas pendidikan pada tanggal 12/05/2023 lalu.
Pada saat itu kami diterima oleh Kasi bidang kesetaraan Dinas pendidikan Sukabumi, Hamdani. Dan Hamdani menjelaskan bahwa AH terdata di DNT disdik dengan nomor peserta 02-05-36-014. Serta dijelaskan juga bahwa Ijazah saudara AH yang ada itu asli dan terdaftar sesuai dengan DNT Disdik. Lalu dijelaskan pula terkait kelengkapan data peserta didik baik berupa berkas pendaftaran, buku induk, kehadiran ada di PKBM. Nah, bila memang semua data kelengkapan itu ada semua di PKBM kenapa kami tidak pernah diberi izin untuk melihatnya ketika kami datangi” Sesal Pepen
Dalam hal ini Pepen menilai ada kelalaian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
“Kami beranggapan bahwa terdapat kelalaian atau kesalahan dalam proses pengumpulan dan pengarsipan data tersebut. Secara logika saja bila data awalnya saja tidak ada, lalu bagaimana data itu bisa terinput di database dinas pendidikan. Kalau mereka tidak mau disebut lalai, ya berarti ada “permainan”.Tandasnya
R.Iyan Sapta Nurdiansyah SE.