Hariansukabumi.com- Sebanyak 65 bidang sertifikat tanah dibagikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi di Desa Girimukti, pada Jum’at 15 /12 /2023
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Girimukti, Akung, Kabid Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Drs. Iyus Yusuf Hilmi M.M.Pd, Sekmat Ciemas Rukman Taopik, Penggerak Swadaya Masyarakat Translok Apandi, serta masyarakat peserta Translok Bleweer.
“Sebetulnya sertifikat tanah peserta Translok belum semuanya selesai. Dari 164 peserta, baru 65 peserta yang terbit. Sisanya masih dalam proses, dan dalam waktu dekat akan segera kita bagikan,” jelas Kabid Drs Iyus Yusuf Hilmi di sela kegiatan
Iyus memaparkan bahwa pembagian sertifikat tanah ini adalah hak warga masyarakat Translok yang selama ini belum terselesaikan.
“Ke depannya, dikarenakan lokasi Translok masuk di kawasan pariwisata Geopark Ciletuh Palabuhanratu, maka kawasan tersebut akan kita kembangkan menjadi kampung kreatif. Kita akan berdayakan mereka dengan berbagai keterampilan yang cukup supaya bisa lebih mandiri. Selain itu kita juga berencana memberikan bantuan bibit tanam ternak, kapal dan penambahan gerai untuk UMKM,” paparnya
“Meskipun masyarakat peserta Translok memiliki beberapa jenis mata pencaharian, yaitu nelayan, petani, dan peternak, namun ada satu potensi yang akan kami kembangkan, yaitu bidang otomotif. Oleh karena itu, kami telah mengadakan pelatihan selama 20 hari untuk meningkatkan kapasitas keahlian mereka dalam perbengkelan. Dengan demikian, nantinya mereka dapat membuka usaha bengkel di wilayah tersebut,” lanjut Iyus
Iyus berharap kepada semua peserta translok untuk berkomitmen membangun diri menjadi lebih baik. Hal ini karena lokasi translok akan dijadikan kampung kreatif dan pesertanya sudah ditetapkan oleh Bupati. Iyus juga mengingatkan agar tanah tersebut tidak dijual, karena jika dijual maka perjuangan selama 20 tahun lebih akan sia-sia.
Kepala Desa Girimukti, Akung, mengucapkan terima kasih kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah bagi peserta Translok di Desa Girimukti. Meskipun belum semuanya terealisasi, Akung berharap agar proses penerbitan sertifikat tanah dapat segera diselesaikan.
“Saya telah menginformasikan kepada peserta Translok yang memiliki luas lahan lebih dari 7.500 meter persegi dan memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp60 juta, wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). NJOP untuk blok Bleweer adalah Rp15.000 per meter persegi,” terang Akung
“Selanjutnya saya berharap agar peserta Translok dapat memanfaatkan lahan yang telah mereka terima dengan sebaik-baiknya. Hal ini penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.” Tutup Akung
Anwar