Hariansukabumi.com – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sukabumi mengangkat secara kritis sejumlah temuan dugaan pelanggaran pada Hotel & Resto Family Karoke New Saridona yang berlokasi di Jalan Raya Citepus Palabuanratu, tepatnya berdiri di kawasan Garis Sepadan Pantai (GSP).
Sorotan ini tidak hanya menyentuh aspek tata ruang pesisir, melainkan juga menyodorkan keraguan mendalam terkait legalitas perizinan hingga status tinggal keluarga pemilik yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Rizal Fane, Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan bahwa temuan pertama yang menjadi titik tekan adalah dugaan pelanggaran Aturan Tata Ruang.
Secara umum, peraturan menetapkan sempadan pantai minimal 100 meter dari pasang tertinggi sebagai zona publik yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen, apalagi untuk fasilitas komersial seperti hotel dan karaoke.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadikan kepentingan publik dan fungsi ekologis pantai sebagai prioritas utama, bukan hanya terpaku pada potensi peningkatan pendapatan pajak daerah yang justru bisa membuatnya terkesan melindungi kepentingan swasta,” tegasnya dalam keterangan resmi Senin (5/1/2026).
Tak berhenti di situ, pihak PWRI juga mengungkapkan adanya dugaan praktik perizinan yang tidak sesuai prosedur, bahkan diduga mengandung unsur palsu dengan dugaan keterlibatan oknum kepala desa setempat. Selain itu, status tinggal keluarga pemilik bangunan yang berkewarganegaraan asing juga menjadi pertanyaan besar yang perlu segera diurai oleh pihak berwenang.
Dalam konteks yang semakin kompleks ini, DPC PWRI Kabupaten Sukabumi secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membatalkan seluruh izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pesisir.
“Kami akan melakukan pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait semua temuan ini, khususnya terkait bangunan Hotel & Resto Family Karoke New Saridona yang tampaknya menambrak sejumlah peraturan yang berlaku,” tandas Rizal Fane.

