• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Dokumen Tambang Dipertanyakan, Komisi II DPRD Sukabumi Ultimatum PT Wilton Wahana Indonesia

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Januari 8, 2026
in Sukabumi
0
Dokumen Tambang Dipertanyakan, Komisi II DPRD Sukabumi Ultimatum PT Wilton Wahana Indonesia
0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja pengawasan terhadap PT Wilton Wahana Indonesia yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (8/1/2026).

Disela kunjungan, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Taopik Guntur, menyampaikan bahwa Komisi II telah melaksanakan tugas pengawasan terkait keberadaan perusahaan pertambangan PT Wilton Wahana Indonesia yang bekerja sama dengan PT Borneo sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi ini merupakan wujud tanggung jawab yang diberikan oleh rakyat dan undang-undang kepada anggota legislatif.

“Kami fokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif, mulai dari IUP, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Tata Ruang, hingga kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Hal krusial yang menjadi perhatian adalah apakah perusahaan ini telah terdaftar di Perda TJSKPBL Nomor 5 Tahun 2023,” ujar Taopik Guntur.

Dari hasil kunjungan hari ini, pihak perusahaan belum dapat memenuhi permintaan untuk memperlihatkan seluruh dokumen yang diminta. Oleh karena itu, Komisi II memberikan batas waktu hingga hari Senin depan.

“Jika hingga batas waktu tersebut perusahaan masih tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Dedi Mulyadi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (BKPSDM), untuk melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan PT Wilton Wahana Indonesia,” tegas Taopik.

Menurut informasi yang dimiliki oleh Komisi II, PT Wilton Wahana Indonesia telah menjalankan kegiatan eksploitasi berdasarkan IUP Operasi Produksi yang diterbitkan pada tahun 2011.

“Dengan status IUP operasi produksi sejak lama, secara logika perusahaan seharusnya telah melakukan aktivitas eksploitasi dan telah memberikan kontribusi pajak kepada negara. Ini menjadi poin penting yang perlu diperiksa secara mendalam, mengingat kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Perwakilan perusahaan PT Wilton Wahana Indonesia, Budi, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menjawab pertanyaan dari Komisi II karena pimpinan perusahaan tidak hadir dan pihak teknis yang seharusnya menjelaskan, yaitu Kepala Teknik Tambang (KTT) Adi, sedang dalam perjalanan dinas keluar kota.

“Kami baru mendapatkan informasi tentang kunjungan ini hari ini, sehingga belum dapat mempersiapkan segala sesuatunya. Informasi akan kami sampaikan kepada manajemen untuk tindak lanjut,” ujar Budi.

Kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam komunikasi antara pihak perusahaan dengan lembaga pengawas, serta potensi kekhawatiran terkait kelengkapan administrasi dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan daerah yang berlaku. Pengawasan lebih lanjut menjadi penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang seharusnya bagi daerah dan rakyat.

Previous Post

DPC PWRI Endus Dugaan Pelanggaran Berbagai Aturan di Hotel New Saridona Palabuanratu

Next Post

Kebakaran Rumah di Waluranmandiri Diduga Akibat Korsleting Listrik, Damkar Jampangkulon Bergerak Cepat

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Kebakaran Rumah di Waluranmandiri Diduga Akibat Korsleting Listrik, Damkar Jampangkulon Bergerak Cepat

Kebakaran Rumah di Waluranmandiri Diduga Akibat Korsleting Listrik, Damkar Jampangkulon Bergerak Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.