Hariansukabumi.com— Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan siap menerapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 guna mempermudah masyarakat mengakses layanan darurat secara cepat, terpadu, dan bebas pulsa. Rencana ini menjadi fokus pembahasan dalam rapat yang digelar pada Senin (26/1/2026) di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM. bersama para asistennya serta jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, serta perwakilan PT Digital Sandi Informasi (DSI).
Dalam kesempatan itu, Ade Suryaman menyampaikan bahwa layanan darurat 112 sangat penting untuk segera diterapkan di Kabupaten Sukabumi karena berfungsi sebagai pintu utama bagi masyarakat dalam melapor berbagai kondisi darurat, termasuk bencana, kebakaran, dan situasi darurat medis.
Rencana penerapan layanan tersebut juga diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah terhadap kejadian darurat di berbagai wilayah, terutama daerah terpencil yang selama ini memiliki keterbatasan konektivitas layanan publik.

