Hariansukabumi.com – Sebanyak sekitar 70 warga dari Desa Ciemas dan Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Bagas Bumi Persada (BPP) di wilayah mereka. Audiensi yang difasilitasi Forkopimcam Ciemas berlangsung di aula Kantor Kecamatan Ciemas pada Kamis (29/1/2026), dengan kehadiran berbagai pihak terkait.
Acara dihadiri oleh DLH Kabupaten Sukabumi, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Taopik Guntur dan Ujang Abdurohim Rochmi (Dewan Batman), Camat Ciemas Usep Supelita, serta perwakilan dari pihak keamanan, pemerintah desa, hingga perusahaan yang memiliki izin terkait pertambangan yaitu PT Wilton Wahana Indonesia, PT Liektucha, dan PT Bagas Bumi Persada.

Dari sisi masyarakat, tujuh poin tuntutan yang dibacakan Taopik Guntur merupakan bentuk harapan untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan lingkungan serta permukiman.
Tuntutan tersebut meliputi pengaspalan jalan kabupaten sepanjang 1,6 kilometer dari TPU hingga Pasir Manggu dengan target selesai sebelum Lebaran 2026; pembangunan dua Tailing Dam permanen sesuai standar pertambangan; pembuatan surat jaminan tanggung jawab jika terjadi musibah akibat kelalaian perusahaan; publikasi hasil uji baku mutu air yang akan keluar pada 5 Februari 2026; pengerukan Sungai Cikanteh yang kini mengancam masyarakat; surat kesanggupan pengerukan Sungai Ciemas secara berkala; serta pemeliharaan jalan lingkungan yang digunakan sebagai akses perusahaan.
Tokoh masyarakat Desa Mekarjaya, Bambang Sujana, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan kelanjutan dari janji yang diberikan PT Wilton Wahana Indonesia pada tahun 2019 terkait pembangunan akses jalan.
“Saat ini PT Wilton bermitra dengan PT Bornea dan pelaksana di lapangan adalah PT Bagas. Saat ini pengaspalan jalan sudah dalam proses yang mana sebelum hari raya idul fitri sudah selesai, dan telah dibangun empat unit sumur bor, satu di Desa Ciemas dan tiga di Desa Mekarjaya,” ujarnya, menunjukkan bahwa beberapa langkah sudah mulai diwujudkan.
Sementara itu, pihak perusahaan juga menyampaikan komitmen dan langkah pengendalian diri. Perwakilan PT Wilton Wahana Indonesia sebagai pemilik IUP Operasi Produksi, Adhi Sabandi Bratadirdja, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran.
“Kami akan menghentikan sepenuhnya kegiatan PT Bagas Bumi Persada apabila tidak melaksanakan pertambangan sesuai kaidah dan peraturan perundang-undangan ESDM,” tegasnya, sebagai bentuk kontrol untuk memastikan operasional berjalan sesuai aturan.
Perwakilan PT Bagas Bumi Persada, Budi Purwana, juga menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi seluruh tuntutan warga. Camat Ciemas Usep Supelita menambahkan bahwa hasil musyawarah telah mencapai kesepakatan yang disaksikan langsung oleh berbagai pihak terkait dan akan dituangkan dalam surat pernyataan resmi dari perusahaan. Anggota DPRD Ujang Abdurohim Rochmi juga menyatakan dukungan terhadap upaya menemukan titik temu antara kepentingan masyarakat dan aktivitas usaha pertambangan.
.

