• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggantian Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Februari 24, 2026
in Sukabumi
0
Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggantian Jembatan Cipamuruyan Sukabumi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com, Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan, Kabupaten Sukabumi

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat  (SPDP) Nomor: B/SPDP/8/II/RES.3.3./2026

Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka, yakni:

Inisial STS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai PPK 2.1 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
Dan inisial AH, karyawan swasta yang menjabat sebagai pimpinan (Kepala Cabang) PT Karuniaguna Intisemesta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 24 Februari 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa  dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan Kabupaten Sukabumi pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 senila lebih kurangi 18.4 miliar rupiah.

Perkara ini disangkakan melanggar: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pendamping hukum pelapor, Lambang Indra Setiawan,SH menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Jawa Barat, khususnya Ditreskrimsus, yang dinilai profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

Ia menilai langkah penetapan tersangka merupakan bukti bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Jabar yang telah bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan laporan masyarakat benar-benar diproses sesuai aturan,” ujar Lambang Indra Selasa 24/02/2026

Lambang Indra menambahkan bahwa penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penguatan pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur, khususnya yang bersumber dari APBN, agar pelaksanaannya tepat guna, tepat mutu, dan bebas dari praktik korupsi.

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan berlanjut pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

AV.

Previous Post

Tragis, PMI Asal Sukabumi Dirawat Intensif di RS, Usai Disiksa Majikan di Dubai

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.