Hariansukabumi.com- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi berserta jajaran melaksanakan Inpeksi Mendadak ( Sidak) ke PT Nina II yang berlokasi di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 13/07/2023.
Sidak dilakukan dalam agenda pengawasan setelah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023, tentang Tanggung Jawab Sosial (TJS) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang baru ini di sahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi.
Dalam sidak tersebut melalui Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan mengaku telah menemukan beberapa temuan yang menjadi kejanggalan, salah satunya yakni perusahaan tidak bisa menunjukkan laporan TSS PKBL.
“Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan laporan TJS PKBL, yang ada itu adalah sumbangan. Sumbangan itu berbeda dengan aturan Perda TJS PKBL dan kami bersama Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi akan mendorong perusahaan untuk masuk ke forum CSR,” jelasnya.
Lebih lanjut ia pun mengatakan akan memberikan tenggat waktu selama sebulan kepada perusahaan untuk menunjukan laporan TJA PKBL yang hari ini belum bisa mereka tunjukan.
“Kita bersama dinas terkait memberikan waktu sebulan untuk perusahaan bisa memberikan laporan, nah laporan bisa mereka berikan ketika melaksanakan dan kita cek di Bapelitbangda, kalau tidak bisa melaksanakan kami akan memberikan sanksi keras seperti yang tertuang di Perda,” katanya
Masih kata Deni Gunawan, selain tidak bisa menunjukan laporan TJS PKBL, pihaknya juga menemukan beberapa hal terkait izin perusahaan yang belum dilakukan.
“Ada beberapa izin yang belum mereka lakukan seperti perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ( SIMBG) untuk hal ini kami memberikan waktu dua bulan,” terangnya
Lebih lanjut Deni menegaskan, jika akan memberikan sanksi bilamana perusahaan tidak mengindahkan hal- hal yang menjadi kewajibannya.
“Kami akan memberikan sanksi mencabut izin produksi atau menutup perusahaan tersebut jika tidak mengindahkan hal- hal yang tertuang didalam Perda. kalau tidak mau berkontribusi kepada Pemda iya pergi saja,” tandasnya
Sementara itu di tempat yang sama saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai hal tersebut, pihak perusahaan enggan memberikan komentar apapun.