Hariansukabumi.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025 pada Senin (26/5), bertempat di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta undangan lainnya.
Agenda utama dalam rapat ini mencakup penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda RPJMD 2025–2029, serta penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Raperda tersebut.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menegaskan bahwa pandangan fraksi merupakan bentuk kontrol politik, aspirasi publik, dan evaluasi substansial terhadap arah kebijakan pembangunan lima tahunan daerah.
“Pandangan fraksi mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara kritis dan konstruktif,” ungkapnya
Wakil Bupati H. Andreas, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 disusun selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi. RPJMD ini mengusung visi MUBAROKAH (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah) sebagai arah utama pembangunan Kabupaten Sukabumi selama lima tahun ke depan.
Pembangunan Infrastruktur: Program Tumaninah akan memprioritaskan infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah, termasuk akses ke kawasan industri, pertanian, dan destinasi wisata.
Pendekatan lintas sektor berbasis data mikro wilayah akan mempercepat pengentasan kemiskinan. Penekanan pada indeks kualitas lingkungan hidup, inovasi agromaritim, pengelolaan sampah, dan mitigasi bencana.
Fokus pada ketersediaan dokter spesialis di wilayah selatan, sarana pendidikan dan kesehatan, serta penguatan perlindungan anak dan keluarga.
Bupati Sukabumi berharap seluruh fraksi DPRD dapat memberikan dukungan penuh untuk percepatan pengesahan Raperda RPJMD dalam jangka waktu enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.
Rapat juga menetapkan susunan anggota Panitia Khusus DPRD yang akan membahas Raperda RPJMD, dengan anggota dari berbagai fraksi, yakni:
Fraksi Golkar & PAN: H. Deni Gunawan, S.IP; Mochamad Reza Taojiri; Mansurudin, A.Md
Fraksi Gerindra: Teddy Setiadi; Hera Iskandar
Fraksi PKB: Bayu Permana; Hamzah Gurnita, SH
Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si; Uden Abdunnatsir
Fraksi PDI-P: Sendi A. Maulana; Hj. Elis Ernawati
Fraksi Demokrat: Ariestiandi; Rudi Heryanto
Fraksi PPP: Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE; H. Andri Hidayana
Ketua DPRD meminta agar Pansus segera melakukan rapat internal untuk memilih pimpinan, menyusun jadwal kerja, dan memulai pembahasan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pembentukan Pansus ini sangat penting untuk menjamin kualitas dan efektivitas pembahasan RPJMD demi kemajuan Kabupaten Sukabumi ke depan,” tutup Budi.

