• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Bikin Uang Palsu di Rumah Kontrakan, Pemuda 20 Tahun Diciduk Polres Cimahi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juli 17, 2025
in Sukabumi
0
Bikin Uang Palsu di Rumah Kontrakan, Pemuda 20 Tahun Diciduk Polres Cimahi
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-CIMAHI – Kepolisian Resor Cimahi berhasil membongkar praktik pembuatan uang palsu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan yang siap edar, serta sejumlah peralatan pencetak uang palsu. Tersangka berinisial AG (20) diamankan di lokasi dan langsung digelandang ke Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dari penggeledahan ditemukan 77 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 150 lembar pecahan Rp50.000 yang belum dipotong, serta 184 lembar pecahan Rp100.000 yang sudah siap edar. Selain itu, turut diamankan stempel bergambar logo Bank Indonesia, stempel UV, printer, hingga sprei khusus yang digunakan untuk menciptakan tekstur menyerupai uang asli. Tersangka diketahui menggunakan kertas roti sebagai bahan dasar dan melakukan penyemprotan sprei khusus untuk meniru tekstur uang, bahkan menyulam pita pengaman secara manual.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Polres Cimahi menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan penindakan terhadap tindak pidana peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. “Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas,” menjadi semangat Polres Cimahi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Previous Post

[SALAH] Klaim Jokowi Kritis Masuk Rumah Sakit adalah Konten Menyesatkan

Next Post

Pemkab Sukabumi Apresiasi Program Pendidikan Gratis dari Politeknik Sukabumi

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Pemkab Sukabumi Apresiasi Program Pendidikan Gratis dari Politeknik Sukabumi

Pemkab Sukabumi Apresiasi Program Pendidikan Gratis dari Politeknik Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.