• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Polres Cirebon Kota Tetapkan Perempuan Muda Tersangka Investasi Bodong Lewat Instagram

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Juli 25, 2025
in Sukabumi
0
Polres Cirebon Kota Tetapkan Perempuan Muda Tersangka Investasi Bodong Lewat Instagram
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota resmi menetapkan seorang perempuan muda berinisial TA sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi titip dana. Kasus ini ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., pada Rabu (23/7/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa TA menggunakan akun media sosial Instagram dengan nama @tya.harun untuk menawarkan investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dalam waktu satu bulan. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial P, mentransfer dana sebesar Rp10 juta pada 19 Februari 2024. Namun hingga jatuh tempo pada 19 Maret 2024, uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tak pernah dikembalikan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana korban digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak lain, mengindikasikan pola gali lubang tutup lubang.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, TA akhirnya dijemput oleh Tim Opsnal Tipidter dari kediamannya di Kota Semarang pada Kamis (10/7/2025), dengan pendampingan dari pengurus lingkungan setempat. Berdasarkan bukti yang cukup, status TA dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Saat ini, penyidik terus melanjutkan proses pemberkasan dan telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna percepatan pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.

Previous Post

TNI Cetak SDM Unggul, Dua Perwira Lulus Program DSSC PLA China

Next Post

Video Klaim Indonesia Jadi “Tiongkok Baru ASEAN” Beredar, Ini Faktanya

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Video Klaim Indonesia Jadi “Tiongkok Baru ASEAN” Beredar, Ini Faktanya

Video Klaim Indonesia Jadi “Tiongkok Baru ASEAN” Beredar, Ini Faktanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.