Hariansukabumi.com-CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota resmi menetapkan seorang perempuan muda berinisial TA sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi titip dana. Kasus ini ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., pada Rabu (23/7/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa TA menggunakan akun media sosial Instagram dengan nama @tya.harun untuk menawarkan investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dalam waktu satu bulan. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial P, mentransfer dana sebesar Rp10 juta pada 19 Februari 2024. Namun hingga jatuh tempo pada 19 Maret 2024, uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tak pernah dikembalikan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana korban digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak lain, mengindikasikan pola gali lubang tutup lubang.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, TA akhirnya dijemput oleh Tim Opsnal Tipidter dari kediamannya di Kota Semarang pada Kamis (10/7/2025), dengan pendampingan dari pengurus lingkungan setempat. Berdasarkan bukti yang cukup, status TA dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Saat ini, penyidik terus melanjutkan proses pemberkasan dan telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna percepatan pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.

