• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Bawa Golok dan Lukai Korban, Pelaku Penganiayaan di Depan PT Kahatex Ditangkap Polisi

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Agustus 5, 2025
in Sukabumi
0
Bawa Golok dan Lukai Korban, Pelaku Penganiayaan di Depan PT Kahatex Ditangkap Polisi
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, di depan PT. Kahatex, Kecamatan Jatinangor. Kejadian berawal saat pelaku meminta uang kepada seorang pedagang. Karena ditolak, pelaku sempat terlibat perkelahian dengan korban, lalu kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok dan menyerang korban hingga menyebabkan luka pada jari tangan kanan korban.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Jatinangor di bawah pimpinan IPDA Hendi Setiawan, S.E., segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan pada 16 Juli 2025 di kontrakannya yang berada di Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Jatinangor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menyampaikan apresiasi atas respon cepat anggotanya serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan komitmen Polres Sumedang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga untuk tidak segan melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Previous Post

Verifikasi KKS 2025, Bupati Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor untuk Hidup Sehat

Next Post

TNI Latihan Operasi Siber Gabungan, Siapkan Prajurit Hadapi Perang di Ruang Digital

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
TNI Latihan Operasi Siber Gabungan, Siapkan Prajurit Hadapi Perang di Ruang Digital

TNI Latihan Operasi Siber Gabungan, Siapkan Prajurit Hadapi Perang di Ruang Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.