Hariansukabumi.com JAKARTA-Divisi Humas Polri rilis 3 daftar nama pencarian orang (DPO) terduga teroris Jakarta, Kamis 8/4/21
Ketiga terduga teroris yang berinisial YI,NF,dan AR merupakan warga Jakarta
Disebutkan dalam laman twitter Divisi Humas Polri,ketiganya mengetahui, merencanakan, dan membuat bom untuk melakukan penyerangan terhadap anggota TNI-Polri, industri milik warga keturunan Tionghoa, SPBU, serta area publik yang dilakukan oleh kelompok Husein Hasni
Atas sangkaan tersebut ketiga orang yang masuk DPO itu akan dikenakan pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018
Yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
-Red-
