Hariansukabumi.com – Manajemen SMAN 1 Ciemas resmi mengeluarkan pengumuman resmi bernomor 043/TU.01.02/SMANSAC tentang penundaan sementara pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan sekolah melalui unggahannya di akun Facebook sekolah,pada Selasa (7/4/2026). Keputusan ini diambil menyusul belum tercapainya kesepakatan mengenai teknis operasional distribusi dengan pihak penyedia jasa.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada orang tua siswa dan masyarakat, pihak sekolah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil evaluasi mendalam. Sekolah menegaskan bahwa beban kerja pembagian makanan yang selama ini dibebankan kepada guru dan staf dinilai tidak sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pendidik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005.
“Kami ingin tenaga pendidik dapat kembali fokus sepenuhnya pada proses pembelajaran dan evaluasi pendidikan, bukan terbebani urusan logistik,” demikian inti penjelasan pihak sekolah.
Selain alasan efisiensi kerja, keputusan ini juga diambil demi perlindungan profesi. Sekolah ingin menjaga integritas dan martabat guru dari berbagai risiko sosial serta tuduhan yang tidak berdasar terkait transparansi pengelolaan makanan di lapangan.
Diketahui, sebelumnya SMAN 1 Ciemas telah mengajukan permohonan kepada SPPG Al-Mubarokah agar menyediakan petugas khusus yang membagikan makanan langsung ke siswa. Namun, melalui surat jawaban tertanggal 31 Maret 2026, pihak penyedia jasa menyatakan belum dapat memenuhi permintaan tersebut terkendala mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Akibat kebuntuan ini, maka dengan sangat terpaksa distribusi MBG di SMAN 1 Ciemas ditiadakan sementara waktu hingga ditemukan solusi yang adil dan sesuai fungsi masing-masing pihak.
Pihak sekolah menegaskan tetap mendukung penuh program pemerintah dalam hal koordinasi dan pengawasan, namun memprioritaskan kualitas belajar-mengajar sebagai prioritas utama.
Di sisi lain, jawaban resmi dari SPPG Ciemas Ciwaru Al-Mubarokah bernomor 001/SJP/SPPG/SCC/03/2026 menyatakan bahwa permohonan agar distribusi dilakukan langsung oleh SPPG belum dapat dipenuhi.
Alasannya, hal tersebut harus mengikuti ketentuan dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan secara resmi. Meskipun demikian, SPPG menyatakan tetap berkomitmen mendukung program dan bersedia berkoordinasi, namun penyaluran harus tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kejelasan regulasi dan pembagian peran dalam pelaksanaan program strategis nasional ini. Di satu sisi, sekolah meminta perlindungan tugas dan profesi, namun di sisi lain, pelaksana teknis berpegang teguh pada aturan yang ada, sehingga menciptakan situasi jalan buntu yang berpotensi mengganggu kelancaran program makan bergizi gratis bagi siswa.
Anwar*

