Hariansukabumi.com – Manajemen PT Bagas Bumi Persada (BBP) melalui Humasnya, Abdurohman Rochmi, (Bom-Bom) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang terbit pada Kamis, 9 April 2026. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (10/4/2026), menyusul adanya penyegelan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Pihak PT BBP membeberkan sejumlah fakta serta dugaan adanya rekayasa situasi yang melibatkan pihak lain dalam sengketa lahan, yakni PT Wilton Wahana Indonesia (WWI).
Manajemen BBP menjelaskan bahwa pada 1 April 2026 telah dilaksanakan pertemuan di site Ciemas yang dihadiri oleh empat perwakilan PT WWI dan dua perwakilan PT BBP.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional sementara waktu selama proses hukum berjalan, menyusul informasi bahwa PT BBP telah dilaporkan ke Polres Sukabumi.
Namun, situasi berubah sekitar 30 menit setelah pertemuan berakhir. Supervisor Security PT WWI datang dan melaporkan adanya potensi serangan massa ke lokasi. Pihak BBP kemudian turun langsung untuk meredam situasi hingga kondisi kembali kondusif.
“Di dalam hati saya timbul rasa penasaran, apa yang sebenarnya membuat warga bisa bergerak massal begitu cepat,” ungkap Humas PT BBP, Abdurohman Rochmi, alias Bombom dalam klarifikasinya.
Kecurigaan semakin menguat setelah sebelumnya pihak BBP sempat berbincang dengan Supervisor Security PT WWI. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan menyarankan agar pihak BBP segera mengamankan kendaraan dan alat berat karena Satgas PKH dan Kejaksaan Agung disebut akan segera datang.
“Biasanya tim hukum bergerak secara tertutup, tetapi ini justru pihak keamanan sudah mengetahui lebih dulu. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tegasnya.
Setelah kejadian tersebut, pihak BBP melakukan pendekatan kepada warga dan tokoh pemuda setempat. Hasilnya, salah satu warga mengaku dihubungi oleh Supervisor Security PT WWI untuk mengumpulkan massa ke lokasi tambang.
“Beberapa warga mengaku merasa tertipu oleh ajakan tersebut dan hampir memicu keributan besar. Namun, demi menjaga kondusivitas, kami tetap berpegang pada kesepakatan awal,” tambahnya.
Pihak PT BBP juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung pada 2 April 2026 yang berujung pada penyegelan aset. Namun, BBP menyoroti bahwa selama proses tersebut berlangsung, tim penegak hukum didampingi oleh pihak dari PT WWI.
Kejanggalan kembali terjadi pada 6 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Sekelompok orang yang diduga berasal dari PT WWI, dengan pengawalan oknum anggota TNI, mencoba memotong kunci gudang. Insiden tersebut nyaris memicu bentrokan dengan petugas keamanan PT BBP sebelum akhirnya dilerai oleh Danru Satgas TNI yang bertugas di Satgas PKH.
“Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka berpotensi membahayakan situasi keamanan di lapangan,” ujar Abdurohman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejadian serupa bukanlah yang pertama kali terjadi. Menurutnya, PT WWI diduga memiliki pola yang sama dalam menjalin kerja sama dengan mitra.
“Kerja sama biasanya dimulai dengan baik, namun di tengah jalan diputus secara sepihak. Hal itu kerap terjadi setelah ada hasil pekerjaan yang kemudian dikuasai sendiri,” jelasnya.
Secara terpisah, manajemen PT BBP memastikan telah memberikan akses dan waktu yang cukup kepada perwakilan PT WWI, yakni Tirto dan Jonatan, untuk mempelajari isi Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar kerja sama.
“Kami siap menunjukkan seluruh bukti otentik berupa Surat Kuasa Khusus dan dokumen perjanjian kerja sama lainnya secara resmi kapan pun apabila diminta oleh penyidik,” pungkasnya.

