Hariansukabumi.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk membahas bahan masukan dan muatan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH., MH., didampingi anggota komisi serta dihadiri sejumlah mitra kerja. Hadir dalam forum itu unsur dari Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademik, serta perwakilan organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, hingga APINDO.
Ferry Supriyadi menjelaskan, rapat ini menjadi tahap awal dalam proses revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023. Dalam proses tersebut, Komisi IV membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan ide, gagasan, dan masukan selama kurang lebih dua pekan ke depan.
Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur masyarakat menjadi hal penting dalam penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Sukabumi.
“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry.
Ia menambahkan, revisi perda tersebut juga diharapkan sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah serta mampu mengisi kekosongan maupun kekurangan aturan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya akomodatif terhadap dinamika ketenagakerjaan.
Dalam forum itu, sejumlah perwakilan organisasi turut menyampaikan pandangan. Dari unsur serikat pekerja, DPC KSPSI menyambut positif rencana revisi perda sebagai langkah menjaga kondusivitas daerah sekaligus mendorong peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Sementara itu, perwakilan GARTEK menyoroti sejumlah catatan penting, mulai dari penyerapan tenaga kerja, pembinaan dan peningkatan keterampilan, hingga persoalan di lapangan seperti praktik pungutan liar serta perlunya penguatan tenaga kerja lokal.
Dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap revisi perda dengan catatan perubahan regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menambah beban operasional pelaku usaha. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan meningkatkan minat investor masuk ke Kabupaten Sukabumi.
APINDO juga mendorong penguatan muatan lokal, terutama dalam rekrutmen tenaga kerja non-skill dengan memprioritaskan masyarakat setempat tanpa persyaratan yang memberatkan. Selain itu, pengawasan juga dinilai perlu diperkuat guna mencegah praktik pungli dan gangguan keamanan dalam proses ketenagakerjaan.
Di sisi lain, organisasi pekerja seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi tersebut. Mereka menilai keterlibatan lintas unsur menjadi peluang penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh pemangku kepentingan diminta mengkaji secara mendalam substansi perubahan perda sebelum menyampaikan masukan resmi sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Hasil dari proses partisipatif tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan Raperda yang lebih komprehensif.
Melalui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini, DPRD berharap dapat melahirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan inklusif, mampu menjawab tantangan dunia kerja, serta mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.

