CIAMIS, Hariansukabumi.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis meringkus seorang perempuan berinisial JH (21) terkait dugaan kasus penipuan bermodalkan investasi bodong pada Senin, 17 Agustus 2026. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mempromosikan penawaran kerja sama bisnis secara daring melalui media sosial, serta menawarkannya secara langsung kepada para calon korban.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi keuntungan fantastis sebesar 10 persen dari total dana yang diinvestasikan. Namun setelah dana terkumpul, keuntungan yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi. Hingga saat ini, sebanyak 15 warga telah melapor ke Polres Ciamis dengan total kerugian mencapai Rp280 juta.
Salah satu korban bernama Putu Widiana mengungkapkan modus penipuan yang dialaminya. Awalnya, pelaku mengajak korban bertemu untuk membahas peluang bisnis, namun saat bertemu, pelaku meminjam ponsel korban dengan dalih proses pendaftaran. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku rupanya memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman di berbagai aplikasi pinjaman online (pinjol), yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp70 juta serta didatangi oleh penagih utang.
Saat ini tersangka JH telah diamankan di Mapolres Ciamis dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta selalu memastikan legalitas dari setiap bentuk penawaran investasi.
Sumber: YouTube ntvnewsdotid
