Hariansukabumi.com— Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik seiring dengan pembahasan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI. RUU ini disiapkan untuk menjangkau berbagai jenis tindak pidana serius, mulai dari korupsi, narkotika, perpajakan, hingga pertambangan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, menyebutkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang dimasukkan ke dalam cakupan RUU tersebut. Senin 31/08/2026
Meski dinilai penting untuk mengembalikan kerugian negara (asset recovery), besarnya kewenangan penyitaan dan perampasan aset memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang. Kewenangan ini dinilai menyentuh langsung hak kepemilikan masyarakat, sehingga membutuhkan batasan serta akuntabilitas yang jelas.
Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Based)
Salah satu poin utama yang dipertimbangkan Komisi III DPR RI adalah penerapan mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based forfeiture atau in rem). Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset dari kejahatan serius bermotif ekonomi yang berdampak luas.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai mekanisme in rem merupakan langkah luar biasa yang idealnya digunakan apabila jalur pidana biasa (in personam) sudah tidak memungkinkan. Contohnya, ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
Mekanisme serupa juga diterapkan di berbagai negara:
Selandia Baru: Digunakan untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan nilai aset melebihi 30.000 Dolar Selandia Baru.
Amerika Serikat: Menerapkan civil forfeiture pada kasus penipuan, korupsi, dan narkotika.
Negara Lain: Singapura, Belanda, Italia, Inggris, Australia, dan Thailand juga menerapkan skema perampasan serupa untuk kategori kejahatan serius.
Pentingnya Pengawasan Digital dan Perlindungan Hak Kepemilikan
Albert Aries menekankan perlunya aturan pengawasan dan transparansi berbasis digital untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik kompromi atau perundingan melawan hukum terkait barang sitaan.
Pengawasan ini penting guna menjaga prinsip proporsionalitas serta melindungi pihak ketiga bertitik baik yang memiliki aset secara sah. Dalam kasus korupsi, misalnya, nilai aset yang dirampas hendaknya tidak melebihi harta yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Selain pengawasan, kompetensi penyidik dan jaksa dalam pembuktian, pengelolaan aset, serta pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) perlu ditingkatkan. Seiring dengan tanggung jawab yang besar, peningkatan kesejahteraan, gaji, dan tunjangan bagi aparat penegak hukum juga dinilai penting.
Saat ini, Komisi III DPR RI masih membuka ruang bagi masukan dan aspirasi masyarakat untuk menyempurnakan draft RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan agar aturan ini kelak dapat berjalan secara efektif, proporsional, serta berkeadilan tanpa mengabaikan perlindungan hak masyarakat.
Sumber video: Kompas.com
