Reporter : Azhar Vilyan
HARIANSUKABUMI.COM|PALABUHANRATU- DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan atas Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas tiga Raperda, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kab. Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway, Senin (15/2/2021).
Nota Penjelasan Bupati atas tiga Raperda tersebut tentang Ketahanan Pangan, Dana Cadangan dan Perubahan atas Perda No.5 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan.
“Rapat pembahasan tentang koperasi dan penyampaian Nota Bupati nantinya akan dibahas melalui pandangan-pandangan fraksi yang akan dilaksanakan Senin mendatang,” ujar Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Yudha Sukmagara, kepada awak media usai pimpin rapat paripurna.
Politisi partai besutan Prabowo Subianto itu pun menyampaikan, bahwa Raperda tentang Koperasi sudah disahkan. Karena menurutnya, Perda tersebut dibutuhkan masyarakat Sukabumi terutama dibidang usaha koperasi.
“Karena kita melihat bahwa UMKM ini perlu kita dorong, meskipun saat ini kita dalam kondisi Covid-19,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan, bahwa untuk penganggarannya memang sedikit agak berat. Namun pihaknya akan tetap kosentrasi apabila nantinya Covid-19 ini sudah berlalu.
“Kalau Perdanya sudah keluar, nantinya koperasi akan kita dorong. Karena Pemerintah Daerah dengan DPRD sepakat apabila nantinya anggaran ini kita alokasikan untuk dunia Pariwisata dan dunia UMKM,” imbuhnya.
Ditempat sama, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, akan merancang Peraturan Daerah untuk koperasi. Salah satunya yang menjadi prioritas, supaya peran koperasi ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita usulkan, mudah-mudahan ini bisa. Salah satunya yang ingin kita dorong itu yang simpan pinjam di daerah yang tidak membebani masyarakat, untuk supaya beban masyarakat berhubungan dengan rentenir itu semakin berkurang. Kalau hilang mungkin susah, paling berkurang. Ini nanti peran koperasi yang kita dorong,” tandasnya.