Hariansukabumi.com Mangkalaya-Kasus dugaan hinaan dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum anggota APDESI beberapa waktu lalu terhadap Wartawan dan LSM ,ternyata masih bergulir
Sebelumnya Laporan pengaduan dari gabungan wartawan dan LSM ditolak oleh Polres Kabupaten Sukabumi,lantaran menurut polisi, ujaran dari oknum tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.Begitu jawaban yang mereka berikan, setelah polisi mendapat keterangan dari saksi ahli bahasa.Masih menurut kepolisian saksi ahli tersebut sengaja didatangkan dari Akademisi Bandung
Tak mau berpatah arang, sebagian wartawan dan beberapa anggota LSM, masih mencari celah agar kasus yang menurut mereka telah menginjak-injak marwah Wartawan dan LSM tersebut bisa dilanjutkan dan di proses di pengadilan.
Untuk itu puluhan wartawan dan anggota LSM melakukan musyawarah dan diskusi,di RM H Didi, Jalan Lingkar Selatan, Desa Mangkalaya Kecamatan Sukabumi 21/2/2021
Forum diskusi tersebut berupaya agar, persoalan kasus yang telah menggema secara nasional tersebut, bisa mendapat titik terang dan tidak terlalu lama mengendap.
“Kita akan berupaya melakukan langkah lanjutan,dan kita akan formulasikan ide dan gagasan ini menjadi sebuah formula yang tepat,agar bisa membawa persoalan ini ke pihak Polda Jabar”kata Rijal Pane SH. saat diskusi berlangsung
“Kita menghargai keputusan yang telah diambil oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi, tapi ingat,keputusan itu belumlah final, masih ada peluang-peluang lain, mungkin saja kita akan meminta pendapat ke ahli bahasa, saya pikir di Sukabumi juga banyak ahli bahasa dari akademisi yang akan kita minta pendapatnya.
Makanya hari ini kita satukan pendapat, kita satukan ide dan gagasan,agar kasus ini bisa naik ke meja hijau”tambah Rijal
Ketua Forum, Aji Sudrajat menyangkan keputusan yang telah ditetapkam oleh Polres Sukabumi
“Saya sangat menyayangkan sekali keputusan yang telah diambil oleh Polres Sukabumi karena itu sangat menciderai rasa keadilan.Secara pribadi dan lembaga saya akan menindaklanjuti Lapdu yang telah dimentahkan oleh Polres Sukabumi. Bahwasanya ini akan kita sampaikan ke Kompolnas,Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.”Ungkap Aji pada wartawan
“Pada intinya kita akan membawa kasus ini hingga diproses sebagaimana mestinya”tutup Wartawan senior tersebut
Azhar Vilyan