Reporter : Azhar Vilyan
HARIANSUKABUMI.COM|Maraknya bangunan liar SPBU mini di Kabupaten Sukabumi yang menjamur ditengah masyarakat, menjadi salah satu pembahasan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I, Paoji Nurjaman, kepada hariansukabumi.com usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jalan Jajaway Palabuhanratu, Rabu (3/3/2021).
Dikatakan Paoji, agenda hari ini menindaklanjuti surat masuk laporan dari Bang Japar Indonesia (BJI) kaitan dengan perijinan atau legalitas SPBU mini.
“Dalam rapat pembahasan ini, kami pun mengundang Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, BJI sebagai pelapor dan pihak perusahaan. Namun sangat disayangkan pihak Satpol PP dan pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Menurut Paoji, bahwa rapat hari ini belum menjadi keputusan apakah perusahaan lanjut atau tidaknya. Karena, lanjut Paoji, ketidak hadiran dari pihak perusahaan.
“Untuk sekarang akan dikaji ulang dulu oleh Dinas Perijinan termasuk DLH kaitan dengan ijin-ijin Pertashop dan Exxon Mobil ini,” paparnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan pembahasan internal dan akan merekomendasikan untuk rapat ulang kembali. “Kami berharap pihak perusahaan untuk agenda selanjutnya bisa hadir,” pungkasnya.