Hariansukabumi.com BANYUWANGI-Polisi berhasil menangkap pembuat senjata api ilegal dari berbagai type dengan tingkat akurasi tinggi
Senjata api rakitan yang diproduksi home industry di Banyuwangi tersebut telah dipasarkan di 10 kabupaten dan dua provinsi di Jawa. Selain harga yang murah, senpi rakitan ini juga memiliki teknologi sekelas M16.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, keempat tersangka yang dibekuk ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka NM (51) warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri berperan sebagai pembuat.
Sementara 3 tersangka lainnya, yakni IPW (48) warga Kabupaten Buleleng Bali, AW (33) warga Wongsorejo, dan CS (66) warga Kota Depok Jawa Barat memiliki peran sebagai pemasok dan distributor.
“Jadi ketiga tersangka ini menjual kembali senpi yang dibeli dari tersangka NM. Ini sudah tersebar di 10 Kabupaten dan 2 Provinsi,” kata Arman,sebagaimana yang dikutip dari detik.com (10/4/2021).
Senjata buatan NW sangat diminati pembeli, disamping harganya yang lebih murah ,juga mempunyai kualitas yang bagus
“Untuk senpi modifikasi jenis M16 laras panjang dihargai tersangka senilai Rp 16 juta. Sedangkan untuk senpi modifikasi laras pendek (pistol) dihargai tersangka senilai Rp 9 juta,” sebut Arman.
Senpi illegal buatan pelaku bisa melontarkan amunisi tajam kaliber 7,62 mm hingga amunisi senjata cis caliber 22 mm layaknya senjata api yang dimiliki militer.
“Ini sangat mematikan,”lanjut Arman.
Dalam pengungkapan kasus ini,selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit senpi modifikasi jenis M16, satu unit senpi modif jenis Lee-Enfield (LE), satu unit senpi modif M16 Singgle, Magazine M16, dan Magazine SS1,dan ratusan amunisi dari berbagai kaliber
Keempat tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya, kurungan seumur hidup hingga hukuman mati,” tutup Kapolresta Banyuwangi
Red