Reporter : Azhar Vilyan
HARIANSUKABUMI.COM|Kebijakan penyekatan mudik sudah dilakukan di berbagai daerah. Salah satunya, oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi. Dalam hal ini, jajaran Polres Sukabumi berhasil mengamankan 24 unit travel gelap yang mengangkut pemudik di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Pelaksanaan penindakan taksi gelap dalam penyekatan dimulai dari tanggal 22 April sampai dengan 17 Mei 2021, dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2021,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP M. Lukman Syarif, kepada awak media, Minggu (16/5/2021).
Lukman menjelaskan, Polres Sukabumi menjaring 24 unit travel gelap tersebut di lima titik penyekatan, yaitu di Terminal Benda Cicurug, kedua ruas Jalan Cibolang, ketiga ruas Jalan Cikembang, keempat POC Penyekatan Gunung Butak dan yang kelima Jalan Bagbagan.
“Taksi gelap melakukan aksinya kucing-kucingan dengan petugas, dia beroperasi pada malam hari menunggu petugas lengah. Namun karena kita menempatkan anggota selama 24 jam kita pun bisa mengamankan taksi gelap tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan, pihaknya sempat mengamankan handphone dari para driver. Dan diketahui modus travel gelap mencari penumpang menggunakan jejaring sosial, juga secara online seperti menyiapkan semacam grup. Sehingga, bisa saling memberi tahu antara sopir lainnya, bahwa di pos penyataan ini sedang diberlakukan penyekatan.
“Tarif yang dipatok ke penumpang dikisaran Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per orang. Adapun tujuannya dari Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor dan sekitarnya. Begitu pun sebaliknya dari Sukabumi menuju kota lainnya,” imbuhnya.
Menurutnya, kendaraan yang diamankan diberi sanksi berupa penilangan dan ditahan selama masa penyekatan. Adapun aturan yang dilanggar para travel gelap melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Serta Pasal 308 tentang kendaraan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek,” pungkasnya.