Hariansukabumi.com-Seorang Perawat berinisial FJ diduga melakukan praktek kesehatan ilegal, tanpa mengantongi izin praktek dari dinas terkait
Diketahui hal tersebut telah ia lakukan lebih dari 2 tahun yang lalu. Tempat praktek yang ia gunakan pun menggunakan sebuah bangunan yang tidak layak untuk sebuah klinik kesehatan yang berlokasi di Kampung Cinyocok Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak
Saat ditemui, FJ sendiri mengakui bahwasanya dia belum memiliki surat izin praktek (SIP)
“Proses perizinannya sedang kami tempuh dan dalam proses”jawabnya saat dikonfirmasi Sabtu 28/8/21
Selain tanpa menggunakan plang praktek, ternyata FJ juga melakukan tindakan layaknya seorang dokter. Hal itu terkuak saat orangtua salahsatu pasien yang beralamat di Kp.Paris RT/01 RW/12 Desa Pamuruyan mengeluh ketika luka yang dialami anaknya tak kunjung sembuh.
Tindakan medis yang dilakukan FJ beberapa bulan kebelakang itu ialah dengan menjahit luka pasien yang terkena serpihan kaca. Parahnya lagi ternyata pecahan kaca yang ada dalam kaki pasien tersebut tidak terangkat seluruhnya, hingga pasien tersebut dilarikan ke RSUD Sekarwangi pada tanggal 12/8/21 lalu
Dalam hal ini FJ jelas telah melampaui kapasitasnya sebagai seorang perawat, hingga mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan oleh dokter. Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan yang sudah mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), meskipun sudah mengantongi itu para perawat tetap harus di bawah tanggung jawab dokter
Ketika ditanya kenapa dia sampai berani membuka praktek tanpa mengantongi izin, FJ berdalih untuk sosial dan atas permintaan masyarakat
“Ini saya lakukan untuk sosial dan atas permintaan masyarakat” dalihnya
Meskipun telah mengakui ada kesalahan atas segala tindakannya ternyata sampai saat ini FJ masih melakukan praktek ilegal tersebut tanpa tersentuh hukum
Azhar Vilyan