Hariansukabumi.com-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali lakukan pemasangan plang sitaan di lokasi tambang yang berada di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Senin 30/8/21
Pemasangan plang dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Sukabumi Aditia Sulaeman
Menurut Kasintel pemasangan ulang dilakukan karena plang yang lama telah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
Selain itu Aditia Sulaeman memgatakan pemasangan itu untuk merespon laporan dari sebagian masyarakat yang melaporkan bahwa telah terjadi penambangan ilegal di lokasi yang telah ditetapkan oleh Kejati Jabar sebagai lahan sitaan
“Tujuan pemasangan ini adalah untuk menertibkan aktifitas yang kita anggap ilegal, karena di lokasi tanah sitaan kejaksaan ini menurut laporan warga telah terjadi penambangan ilegal”ungkap Aditia
“Kita kesini untuk memasang plang tersebut supaya penambang-penambang ilegal itu tahu, bahwa tanah ini statusnya dalam sitaan kejaksaan tinggi Jabar sambungnya
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi itu, terdapat 3 penambang besar di lokasi tersebut
“Ada 3 tambang besar yang melakukan penambangan di sini, tetapi sangat sulit sekali terpantau, karena mereka menjalankan aksinya pada malam hari, apalagi di sini tanpa ada penerangan jalan, dan tidak ada rumah penduduk”jelasnya
“Adapun bila perusahaan tambang itu mempunyai izin, kita akan kaji kembali apakah diperbolehkan menambang di atas tanah yang telah disita atau tidak.”Jelas Aditia
Sedangkan untuk penanganan atau penindakan penambangan ilegal di lapangan, Aditia mengatakan itu adalah kewenangan kepolisian
“Seharusnya itu adalah kepolisian yang bertindak, kami tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut”pungkasnya
Di lokasi yang sama, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti mengatakan mendukung langkah-langkah yang telah diambil pihak kejaksaan

“Saya atas nama perwakilan warga dan sebagai ketua PAC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi KGS sangat mendukung dan berterima kasih, karena pihak kejaksaan telah merespon keinginan masyarakat untuk melakukan pemasangan plang kejaksaan di lahan sitaan”ujar Arindi Ketua PAC LAI Kecamatan Cibadak
“Karena menurut yang kami ketahui, aturan yang berlaku tidak memperbolehkan aktifitas apapun di atas lahan yang telah disita oleh Kejati Jabar tersebut”sambungnya
“Kami meminta kepada aparat yang berwenang untuk segera menindak penambang ilegal tersebut, karena itu sudah jelas menyalahi aturan”tandas Arindi
Azhar Vilyan