Hariansukabumi.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian menindak tegas pembuat petasan yang menggunakan lembaran Alquran sebagai pembungkusnya. Perbuatan itu dinilai telah menghina umat Islam.
“Untuk itu kalau ada orang atau oknum yang telah memperlakukan kitab suci Alquran tersebut tidak dengan baik, maka negara harus turun untuk memberi peringatan dan membuat efek jera kepada yang bersangkutan,” ujar Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, saat dihubungi dari Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (15/9).
Pernyataan Abbas menanggapi sebuah video yang menunjukkan sisa-sisa letusan petasan yang dibungkus lembaran Al Quran. Video itu diunggah melalui akun Instagram @viralciledug.
Dalam keterangannya, akun tersebut menyampaikan bahwa lokasi kejadian itu berada di Parung Serab, Ciledug, Tangerang.
Sisa petasan itu ditemukan setelah seorang warga menggelar acara pernikahan pada Sabtu (11/9). Dalam acara tersebut ada momen membakar petasan sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat setempat.
Polisi tengah mendalami pihak pemasok bungkus petasan yang diduga dari lembaran Alquran di Ciledug, Tangerang. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk orang yang menjual petasan tersebut.
Anwar Abbas menjelaskan bahwa Alquran merupakan kitab suci bagi umat Islam. Maka wajib untuk menghormati dan memperlakukannya dengan baik.
Sementara penggunaan lembar Alquran sebagai pembungkus petasan, dia nilai, sudah keterlaluan dan tak bisa ditolerir. Maka dari itu, pelaku mesti diberi efek jera.
“Membuat efek jera kepada yang bersangkutan agar yang bersangkutan jangan mengulangi perbuatannya yang tidak terpuji dan membuat gaduh tersebut lagi,” kata dia.
-Red-
Sumber : Mardeka.com