• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Kemendagri Ajak Pemerintah Daerah Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 5, 2021
in Sukabumi
0
Kemendagri Ajak Pemerintah Daerah Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan desa.

Sebagaimana diketahui, keberadaan desa diatur secara lebih khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut terdapat mandat untuk mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Hal ini sejalan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyunn, regulasi tersebut diyakini bakal menjadi fondasi bagi kemandirian desa. “Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,” ujar Yusharto pada Rapat Evaluasi Penataan Kewenangan Desa di Bogor, Senin (4/10/2021).

Selain itu, terdapat pula beberapa aturan turunan dari UU Desa tersebut, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Aturan itu, kata Yusharto, telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota agar menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berisi tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Keberadaan aturan tersebut dinilai penting, karena menjadi acuan bagi desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Namun demikian, lanjut Yusharto, memasuki tahun kelima sejak Permendagri itu diterbitkan, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum mempedomaninya dengan menetapkan Perkada. Lebih lanjut, berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen.

“Hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Yusharto.

Sebab, kata Yusharto, kewenangan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa agar bisa membelanjakan seluruh APBDes-nya. Di lain sisi, APBDes merupakan mesin bagi desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.

Untuk itu, melalui forum rapat kali ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ingin mendapatkan laporan langsung dari pemerintah provinsi, kabupaten/desa yang hadir terkait persoalan tersebut. Diharapkan dalam rapat itu terbangun kesamaan persepsi atas kebijakan penataan kewenangan desa. Selain itu, langkah ini juga untuk merumuskan strategi dan kebijakan percepatan penataan kewenangan desa.

“Dari pertemuan selama dua hari ini, harapannya kewenangan desa bisa ditata ulang untuk menjadi lebih baik mengingat peran strategisnya,” harap Yusharto.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa. Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, di antaranya Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).

 

 

 

 

-Red-

Previous Post

Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027

Next Post

Pemdes Girimukti Salurkan BLT DD Tahun 2021 Kepada 123 KPM

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post
Pemdes Girimukti Salurkan BLT DD Tahun 2021 Kepada 123 KPM

Pemdes Girimukti Salurkan BLT DD Tahun 2021 Kepada 123 KPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 123 Followers
  • 191k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Mei 8, 2023
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Januari 19, 2022
Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Video Emak-Emak Asal Jampang Sukabumi ,Viral di Youtube

Mei 3, 2021
SMKN 1 Pertanian Cibadak Diduga Lakukan Pungli Terhadap Orangtua Siswa

SMKN 1 Pertanian Cibadak Diduga Lakukan Pungli Terhadap Orangtua Siswa

Juni 23, 2022
Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

Intip 10 Kekayaan Pejabat Sukabumi Nomor 9 &10 Pasti Bikin Kalian Geleng-geleng

11
Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

Tragis, Ribuan Eks Karyawan PT. GSI 1 Cikembar yang Di-PHK Massal pada 2020 lalu, tidak Diberi Kesempatan untuk Melamar Kerja Kembali

5
SMKN 1 Cibadak Sukabumi Tahan Ijazah dengan Alasan Siswa Masih Punya Tunggakan

SMKN 1 Cibadak Sukabumi Tahan Ijazah dengan Alasan Siswa Masih Punya Tunggakan

3

Dota 2 and CS:GO top Steam’s 2016 list for most played games

3
Wakil Bupati Rokan Hilir Tertangkap Polisi Saat berselingkuh di hotel Mewah dengan Bawahannya

Wakil Bupati Rokan Hilir Tertangkap Polisi Saat berselingkuh di hotel Mewah dengan Bawahannya

Mei 27, 2023
Hari Nelayan Ke-63: Ceu Fiyah dan Kang Dedi Mulyadi Mengocok Perut Ribuan Penonton di Palabuhanratu

Hari Nelayan Ke-63: Ceu Fiyah dan Kang Dedi Mulyadi Mengocok Perut Ribuan Penonton di Palabuhanratu

Mei 27, 2023
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Agenda Tanggapan Fraksi terhadap Jawaban Bupati Mengenai Dua Raperda

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Agenda Tanggapan Fraksi terhadap Jawaban Bupati Mengenai Dua Raperda

Mei 26, 2023
Perayaan Ulang Tahun ke-43 Desa Girijaya, Bupati Meminta Perkuatan Kolaborasi, demi Kemajuan Desa”

Perayaan Ulang Tahun ke-43 Desa Girijaya, Bupati Meminta Perkuatan Kolaborasi, demi Kemajuan Desa”

Mei 26, 2023

Recent News

Wakil Bupati Rokan Hilir Tertangkap Polisi Saat berselingkuh di hotel Mewah dengan Bawahannya

Wakil Bupati Rokan Hilir Tertangkap Polisi Saat berselingkuh di hotel Mewah dengan Bawahannya

Mei 27, 2023
Hari Nelayan Ke-63: Ceu Fiyah dan Kang Dedi Mulyadi Mengocok Perut Ribuan Penonton di Palabuhanratu

Hari Nelayan Ke-63: Ceu Fiyah dan Kang Dedi Mulyadi Mengocok Perut Ribuan Penonton di Palabuhanratu

Mei 27, 2023
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Agenda Tanggapan Fraksi terhadap Jawaban Bupati Mengenai Dua Raperda

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Agenda Tanggapan Fraksi terhadap Jawaban Bupati Mengenai Dua Raperda

Mei 26, 2023
Perayaan Ulang Tahun ke-43 Desa Girijaya, Bupati Meminta Perkuatan Kolaborasi, demi Kemajuan Desa”

Perayaan Ulang Tahun ke-43 Desa Girijaya, Bupati Meminta Perkuatan Kolaborasi, demi Kemajuan Desa”

Mei 26, 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.