Hariansukabumi.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten membongkar pabrik tembakau gorila rumahan yang berada di Serang, Provinsi Banten.
Dari laman Twitter Divisi Humas Polri pada tanggal 15/10/21 diketahui Pabrik rumahan yang beromzet ratusan juta itu tak hanya memproduksi tembakau gorila, namun juga membuat liquid vape yang mengandung narkoba. Diketahui pabrik narkoba rumahan di Serang tersebut beromzet mencapai Rp 400 juta.
Dari kasus ini, jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten turut mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial AN, YP, dan RS. Para tersangka diketahui memasarkan barang haramnya melalui media sosial.
Liquid vape cair dengan kandungan narkoba dijual tersangka dengan harga Rp 400 ribu per 5 ml, sedangkan tembakau gorila dijual seharga Rp 450 ribu untuk 5 gram. Pangsa pasar para tersangka berada di beberapa wilayah seperti Yogyakarta, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.
-Red-