Hariansukabumi.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaga antikorupsi berkomitmen dan tak pernah lelah memberantas korupsi di Indonesia.
Pernyataan tegas itu disampaikan Firli saat dikonfirmasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
“KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” kata Firli seperti Yang dilansir dari beritasatu.com Sabtu (16/10/2021).
Firli berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus mendukung KPK dan berkontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi. KPK memastikan setiap informasi dari masyarakat akan diperhatikan dan didalami.
“Termasuk keterangan, baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Firli.
Dukungan yang diberikan menunjukkan keinginan masyarakat agar Indonesia terbebas dari praktik-praktik rasuah. Untuk itu, kata Firli, KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti bukti.
Atas hal tersebut, Firli meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu pada tim satgas untuk bekerja, termasuk terkait OTT di Musi Banyuasin.
KPK berjanji akan menjelaskan secara utuh mengenai OTT tersebut setelah proses pengumpulan keterangan dan barang bukti rampung dilakukan.
Hal ini karena KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.
“KPK akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penyidikan termasuk menyampaikan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” katanya.
Firli menekankan KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Kami masih terus bekerja. Pada saatnya, kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” katanya.
Dikatakan, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tapi berdasarkan bukti yang cukup. Dijelaskan, berdasarkan undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti- bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya,” katanya.
Berdasarkan informasi, dalam OTT kali ini, KPK turut mengamankan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin yang juga anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Dodi dikabarkan diamankan bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.
Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek infrastruktur. Bahkan, tim Satgas dikabarkan telah bergerak cepat memasang garis KPK di sejumlah ruangan di Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Dodi Reza Alex Noerdin merupakan anak sulung Alex Noerdin. Alex yang juga mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode saat ini ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba atas dua kasus korupsi.
Kedua kasus korupsi yang menjerat Alex, yakni dugaan korupsi dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang serta kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
-Red-