• #4671 (tanpa judul)
  • About
  • Adv
  • Advertise
  • Blog
  • Blog
  • Contact
  • Contact
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Layout
  • Left Sidebar
  • No Sidebar Content Centered
  • No Sidebar Full Width
  • Panduan Media Siber
  • Redaksi
  • Right Sidebar
HARIAN SUKABUMI
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
No Result
View All Result
HARIAN SUKABUMI
No Result
View All Result
Home Sukabumi

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN SUKABUMI, TETAPKAN TIGA RAPERDA

hariansukabumi.com by hariansukabumi.com
Oktober 28, 2021
in Sukabumi
0
0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansukabumi.com- Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri penetapan sejumlah Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu
Selasa (26/10/2021).

Sejumlah Raperda yang telah ditetapkan diantaranya, Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri, dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, ditetapkan juga Rancangan Peraturan DPRD Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tentang Tata Tertib DPRD .

H. Marwan Hamami mengatakan, Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa sangat diperlukan. Hal itu untuk pemilihan kepala desa yang lebih baik lagi. “Dengan ditetapkannya Raperda ini, pilkades kedepan bisa lebih baik dan terpilih Kepala Desa yang terbaik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri pun sangat diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD milik Pemkab Sukabumi. “Keberadaan Perumda Agro Sukabumi Mandiri ini, untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Terutama dalam penyediaan barang/jasa sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah,” ucapnya.

Selain itu, keberadaannya untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat. Paling penting, pemenuhan modal ini untuk meningkatkan laba atau keuntungan. “Semua itu seusai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ungkapnya.

Sementara Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, semua untuk kemajuan daerah. Terutama untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026. “Raperda ini untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah. Semoga, Kepala Perangkat Daerah bisa menjalankan amanah yang diembannya sebaik mungkin dan sesuai tupoksinya,” pungkasnya.

Previous Post

Insan Fauzi Korban Tenggelam di Sungai Ciletuh Palangpang Berhasil Ditemukan

Next Post

TP PKK JAMPANG TENGAH, MASUK TAHAPAN RECHEKING 5 LOMBA 10 PROGRAM POKOK PKK TINGKAT JABAR

hariansukabumi.com

hariansukabumi.com

Next Post

TP PKK JAMPANG TENGAH, MASUK TAHAPAN RECHEKING 5 LOMBA 10 PROGRAM POKOK PKK TINGKAT JABAR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Apps
  • Berita Desa
  • Breaking News
  • Business
  • Entertainment
  • Gadget
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • LifeStyle
  • Mobile
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik & Hukum
  • Popular News
  • Sejarah
  • Sports
  • Startup
  • Sukabumi
  • Tech
  • Technology
  • Travel
  • What's Hot
  • Wisata & Kuliner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
HARIANSUKABUMI.COM

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
  • Politik & Hukum
  • Peristiwa
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan

© 2021 Harian Sukabumi - Portal Berita hariansukabumi.com.