Hariansukabumi.com-Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat mengunjungi Pemerintah Kota Sukabumi,pada hari Jumat, 5 November 2021, untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Kedatangan Komisi Informasi tersebut diterima oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota, Andri Setiawan Hamami, Sekretaris Daerah, Dida Sembada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo), Yadi Mulyadi, beserta jajaran selaku pengelola informasi publik, serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari beberapa perangkat daerah pada Pemerintah Kota Sukabumi.
Dalam acara penyambutan yang dilaksanakan di Balai Kota, Wali Kota menjelaskan beberapa indikator keterbukaaan informasi publik yang telah diterapkan salah satunya dalam penanganan pandemi covid – 19 dengan layanan data penerima bantuan sosial yang ditayangkan pada website covid19.sukabumikota.go.id.
Sementara itu Asisten Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi Komisi Informasi Jawa Barat, Dimas Prawira, menuturkan bahwa kedatangan mereka adalah untuk melakukan evaluasi lapangan terkait data dan laporan mengenai penerapan keterbukaan informasi publik yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Dinas Kominfo Kota Sukabumi. Dijelaskannya, dari hasil evaluasi laporan yang diterima, indeks keterbukaan informasi publik tahun 2021 pada Pemerintah Kota Sukabumi meningkat signifikan pada angka 68,78 %, dari tahun 2020 yang hanya berkisar di angka 46 %.
Pada evaluasi lapangan yang melibatkan tim independen dari Komisi Informasi Jawa Barat yang diketuai oleh Dedy Djamaluddin Malik, dilakukan penilaian ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, setelah sebelumnya dilakukan penilaian di Dinas Kominfo. Adapun indikator penilaian diantaranya meliputi komitmen Pimpinan Daerah, Standar Pelayanan Publik, serta ketersediaan informasi sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
Red