Reporter : Edo
HARIANSUKABUMI.COM– Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan angkat bicara terkait postingan akun change.org di media sosial Facebook (FB) yang menuliskan “Pak Polisi Ayo Berani Tilang Truk Aqua”.
Menurut AKP Bagus, anggota Lantas Polres Sukabumi sudah sering melakukan penindakan dengan penilangan terhadap kendaraan berangkutan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut.
“Kita sudah sering melakukan penilangan terhadap kendaraan besar yang mengangkut air kemasan itu. Ini kita buktikan dengan bukti visual berupa foto, dan ini sudah sering dilakukan anggota lalulintas Polres Sukabumi,” ujarnya, kepada hariansukabumi.com, Sabtu (25/12/2021).
Dirinya pun menyampaikan, bahwa pihaknya tidak punya kewenangan melakukan pelarangan untuk jam operasi kendaraan tersebut. Pasalnya, ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang telah mengaturnya.
“Untuk kewenangan pengawasan dan pengendalian dan Lalulintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi itu ada Perda,” terangnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Sukabumi ada Perda Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian dan Lalulintas Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi.
Dimana, pada pasal 6 ayat 3a berbunyi waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, container dang AMDK dari luar daerah yaitu pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Pada ayat 3b berbunyi, waktu operasi angkutan container dan AMDK dalam daerah yaitu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, dan pukul 19.00 sampai 05.00 WIB.