Hariansukabumi.com- Para petani serasa mendapat angin segar atas izin yang akan diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk kembali menggarap di atas tanah sitaan Kejaksaan Negeri Tinggi Bandung, yang berada di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi
Hal itu disampaikan oleh Aditia Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi saat rapat dengar pendapat bersama DPRD, BPN, dan Masyarakat petani yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (KGS) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi Senin 27 Desember 2021
Aditia mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan para petani yang bertani di lahan sitaan kejaksaan tersebut
“Menurut hemat saya bahwa sudah dari dulu kita memahami persoalan ini, intinya kami sudah memahami bahwa masyarakat Tenjojaya adalah hidupnya dari bertani, walaupun bertaninya di tanah sitaan kejaksaan, kami tidak mempermasalahkan itu.” Jelas Aditia
“Karena toh tanahnya juga tidak berkurang, tanahnya malahan jadi subur,” sambung Aditia
Kasi Intel tersebut mengatakan yang jadi permasalahan justru yang melakukan penambangan ilegal di atas tanah sitaan tersebut
“Justru yang jadi masalah adalah dengan adanya penambangan di luar izin di atas tanah tersebut, yang kemudian tanahnya dijual untuk kepentingan perusahaan,” tandasnya
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara sangat prihatin dan tercengang setelah mengetahui bahwa petani tidak hanya saja dilarang untuk bertani, bahkan tanaman merekapun ternyata ikut dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
“Saya sangat prihatin sekali melihat keadaan petani hari ini, apalagi setelah melihat gambar lahan garapan petani yang telah dirusak. Kami sebagai wakil rakyat tentu akan memperjuangkan apa yang menjadi kehendak rakyat karena kami adalah wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat.”ungkap Yudha
Adapun sebagai bentuk keprihatinan dari DPRD, Yudha Berjanji akan mencari solusi yang terbaik
Kami akan mencari jalan keluar dalam menangani permasalahan ini dan tentunya melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum,” ucap Yudha setelah mendengar beberapa penyampaian dari beberapa narasumber yang hadir
Secepatnya Yudha mengatakan, akan melakukan rapat lanjutan bersama komisi I dan dengan segera pula melakukan komunikasi dengan pihak PT. Bogrindo untuk mencari solusi terkait permasalahan yang sebetulnya sudah berlarut-larut tersebut
Di tempat yang sama, Abdullah S.H kuasa hukum petani Desa Tenjojaya mengatakan pihak PT.Bogorindo tidak menghargai DPRD dan pemerintah daerah
“Saya pikir mereka tidak menghargai DPRD dan pemerintah daerah, karena sudah dua kali mereka diundang, tapi belum pernah datang. Setidaknya mereka mengirim perwakilan, karena ini adalah pertemuan yang sangat penting dalam mencari solusi atas permasalahan yang ada,” ujar Abdullah
Merunut kebelakang, awal terjadinya permasalahan kasus Tenjojaya pada tahun 2016 silam, sedari awal telah bermasalah, sebut Abdullah
“Untuk legalitas sendiri, di sini ada indikasi cacat administrasi, cacat hukum, berhubungan dengan penerbitan SHGB atau HGB. Sudah jelas dari produk hukumnya, pertama pidananya sudah inkrah bahwa personalnya telah merugikan negara.” lanjutnya
Pada saat itu Pengadilan Negeri Bandung, telah menjatuhkan vonis terhadap Usman Efendi dan Rudolf Imam Susanto, masing-masing 3 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi penghilangan tanah negara seluas 299 hektar di bekas Hak Guna Usaha di Tenjojaya Kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi.
Abdullah menyatakan akan melakukan langkah selanjutnya bila solusi untuk permasalahan tersebut belum bisa ditemukan
“Langkah ke depan, mungkin kita akan ke BPN pusat untuk melakukan pembatalan eks HGB yang dimiliki oleh PT. Bogorindo atau bisa saja melakukan gugatan ke PTUN.” Tutupnya
Harvi