HARIANSUKABUMI.COM– Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman mengklarifikasi terkait pemberitaan berjudul “Akhirnya Kejaksaan Negeri Sukabumi Akan Berikan Izin Hak Garap Bagi Petani Desa Tenjojaya Cibadak”. Berita ini tayang pada, Selasa (28/12/2021).
Aditya mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin hak garap kepada para petani Desa Tenjojaya Cibadak pada saat rapat dengar pendapat bersama DPRD, BPN dan masyarakat yang tergabung dalam LAI Komando Garuda Sakti, Senin (27/12/2021), di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Pada saat itu (rapat dengar pendapat), saya secara pribadi mempersilahkan kalau mau bertani. Karena masyarakat Tenjojaya kehidupannya bertani. Kalau itu diberhentikan mau bekerja seperti apa, mau hidup bagaimana untuk membiayai keluarganya,” ujar Aditya, kepada hariansukabumi.com melalui sambungan aplikasi WhatsApp, Selasa (28/12/2021).
Aditya pun menyampaikan, bahwa Kejari Kabupaten Sukabumi tidak akan memberikan izin hak garap bagi petani Desa Tenjojaya Cibadak. Karena menurutnya, itu bukan tupoksi Kejaksaan.
“Tanah tersebut memang tanah sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Intinya seperti itu, coba tolong dipahami. Jangan sampai judul berita ini membuat kisruh masyarakat tenjojaya,” tandasnya. (Red)