Reporter : Edo
HARIANSUKABUMI.COM– Dua pemilik akun media sosial (Medsos) Facebook (FB) dengan nama Pamungkas dan Suhendi Suhendi kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, dua akun FB tersebut diduga melakukan penghinaan atas wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, KH. A Komarudin atau Oman Komarudin.
Dalam komentarnya, akun FB bernama Pamungkas tersebut berkomentar tidak senonoh hingga membuat gaduh publik.
“Hade oge kah kur nga herin2 wungkul di dunya ge,” tulis akun Pamungkas dalam kolom komentar yang dilihat hariansukabumi.com, Sabtu (8/1/2022).
Komentar Pamungkas itu dibalas oleh akun Suhendi Suhendi dengan emotikon tertawa.
“Ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan is lam malah melaan ya hudi nu hatam di halal kwun nu halal di haram ken soek jelema balang sak mah kekeh we di tincak,” tulis akun Pamungkas membalas komentar emotikon tertawa akun Suhendi Suhendi.
“betul bah,” balas akun Suhendi Suhendi.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, pihaknya telah mengamankan akun yang membuat gaduh tersebut karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurutnya, penanganan kasus itu langsung dilakukan oleh Polres Sukabumi.
“Sudah di Polres langsung ditangani, kita hanya mengamankan saja, laporannya sudah di Polres sana, kita lihat FBnya saja, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan kita amankan, langsung di Polres ditangani,” ujarnya via telepon, Sabtu (8/1/2022).
“Saya tidak melihat secara detail nama facebooknya siapa, karena sesuai intruksi kita hanya mengamankan. Sekarang sudah ditangani oleh Polres,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah membenarkan adanya pengamanan akun yang membuat komentar dugaan penghinaan atas wafatnya ketua MUI Kabupaten Sukabumi.
“Iya benar,” singkat Dedy via aplikasi perpesanan.