Reporter : Edo
HARIANSUKABUMI.COM– Terkait adanya aduan masyarakat terkait pungutan liar (Pungli) di tempat wisata, Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penyisiran di tiga tempat Wisata Alam (TWA). Yakni TWA Sukawayana, Kecamatan Cikakak, TWA Katapang Condong dan TWA Istiqomah, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
“Atas aduan masyarakat langsung di tindaklanjut oleh Reskrim, bahwa ada pungli di TWA Sukawayana, tiga tempat TWA, pantai Sukawayana, TWA Katapang Condong, TWA pantai Istiqomah,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).
Dedy mengatakan, aduan terkait penarikan karcis di TWA itu tidak sesuai dengan aturan nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
“Yang menarik ini adalah mitra kerja, jadi bukan orang dari kehutanan (BKSDA) tapi mitra, terus menyetorkan ke seseorang yang dari kehutanan. Nanti kami dalami lagi, ini masih lidik awal. Kalau memang nanti terbukti ada tindak pidana pungli dan ada tindak pidana, nanti kita naikin lidik ke sidik,” terangnya.
Dalam aturannya, biaya karcis yang harus dibayar wisatawan ketika masuk TWA itu sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua, serta Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Namun di karcisnya ini tertera Rp 7.500 sampai Rp 15 ribu untuk hari libur, kami masih dalami apakah penarikan retribusi ini ada perintah dari atas atau hanya oknum,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 890.500, satu bundel karcis perorangan dengan tarif Rp 7.500, satu bundel karcis KR2 dengan tarif Rp 7.500 dan satu bundel karcis KR4 dengan tarif Rp 15 ribu.
“Siapa tersangka nanti kita ekspos, masyarakat Sukabumi saat ini sudah susah. Ini ada penarikan retribusi yang harus kita tertibkan, jadi masyarakat jangan dibuat susah untuk retribusi gak jelas seperti ini,” imbuhnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila memaparkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kesesuaian tiket tersebut. Adapun dugaan pungli itu terjadi sejak awal bulan Desember 2021.
“Kalau untuk aktivitas ini semenjak surutnya Covid-19 dimulai awal bulan Desember 2021 kemarin. Untuk sementara kita masih dalam proses lidik, kita akan perkesesuaian antara jumlah tiket yang beredar dengan jumlah aktivitas sehari-hari di pantai tersebut. Karena pada dasarnya di sini sesuai dengan tiket, disinikan bahwa tiket karcis ini peruntukannya penerimaan negara bukan pajak. Jadi kita melakukan tahapan tahapan yang lebih ekstra teliti,” tandasnya.