Hariansukabumi.com- Indra Kesuma (Indra Kenz) resmi dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Indra ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Menurut Ramadhan, Indra hadir di Bareskrim Polri pada Kamis pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Indra dilakukan sejak pukul 13.30 hingga 20.10 WIB.
![](https://hariansukabumi.com/wp-content/uploads/2022/02/IMG_20220225_021259-660x365.jpg)
Image: Instagram Indrakenz
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” tambah Ramadhan
Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan pada aplikasi Binomo. Laporan bertanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.
Indra Kenz yang dijuluki oleh netizen sebagai Sultan Medan dan terkenal dengan jargon ‘murah banget’tersebut kini terancam dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara
Sebelumnya Indra Kenz kerap memamerkan koleksi mobil mewah serta barang-barang mahal miliknya di berbagai sosial media. Bahkan ia sempat sesumbar mengatakan di Kota Medan hanya dialah satu-satunya yang mempunyai sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga 7 miliar rupiah.
Azhar Vilyan