Hariansukabumi.com- Pemerintah Kota Sukabumi telah mengevaluasi tiga hal terkait status PPKM Level 4 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, selepas kegiatan di SMP Negeri 6 pada hari Rabu, 2 Maret 2022.
Ketiga hal tesebut adalah capaian vaksinasi covid – 19, kapasitas respon dan transmisi komunitas. Hasil evaluasi menunjukkan ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam penanggulangan covid – 19 seperti penguatan dalam tracking serta tracing kasus, dengan harapan laju kasus aktif covid – 19 dapat kembali menurun. Selain itu sebagaimana tertuang dan Inmendagri nomor 13 tahun 2022, beberapa ruang publik kembali ditutup seperti Kawasan Alun – alun dan Lapang Merdeka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Hasan Asari, menyampaikan bahwa mulai hari Jumat, 4 Maret 2022, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, seluruh proses pembelajaran diberbagai sekolah negeri dan swasta, kembali dilakukan secara daring atau online, imbas dari penerapan PPKM Level 4.
Red